Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Keduanya sama-sama produk dari BPJS Ketenagakerjaan

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2022 lalu menimbulkan banyak kontroversi. Sebab, menurut aturan terbaru, manfaat JHT baru boleh diambil saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Belum selesai masalah JHT, pekerja kini dibingungkan pula dengan Jaminan Pensiun (JP). Banyak yang bertanya-tanya, apakah JP bisa dicairkan kapan pun tanpa harus menunggu usia 56 tahun seperti JHT? 

Merangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut akan dijelaskan perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)

Masih Jadi Polemik, Sebenarnya Apa Perbedaan JHT dan JP dari BPJS?

Pertama, yang akan dijelaskan di sini adalah manfaat dari JHT dan JP. Kedua program ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja. Masing-masing dari program ini memiliki manfaat yang beragam. Manfaat tersebut akan dijelaskan berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai. Uang tersebut bisa didapat apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya. Hal ini bisa disebabkan karena usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Waktu pencairan JHT dan JP

Kapan tepatnya JHT dan JP bisa dicairkan? Apakah keduanya bisa dicairkan kapan saja sesuai dengan kebetuhan peserta? Berikut penjelasannya.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya, meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara JP, baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut di antaranya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here