Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Fakta Kasus Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys

Nikita Mirzani. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Intinya sih...
  • Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kasus bermula dari laporan Reza Gladys terkait pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.
  • Majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan Nikita bebas dari dakwaan TPPU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kasus hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik. Setelah berbulan-bulan menjalani proses panjang di pengadilan, aktris sekaligus selebriti itu akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2025).

Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare Glafidsya, Reza Gladys. Yuk, kita ulas kembali seperti apa sebenarnya kronologi dan fakta-fakta penting dari kasus ini.

Awal mula laporan dan dugaan pemerasan

Nikita Mirzani (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya. Reza mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman melalui media sosial dan siaran langsung TikTok.

Menurut sebuah laporan pemberitaan, pada 13 November 2024, Nikita disebut menyinggung nama dan bisnis milik Reza di sebuah siaran langsung, hingga dianggap merugikan reputasi sang dokter. Tak lama setelahnya, Reza mengaku menerima tekanan untuk mentransfer uang dalam jumlah besar agar masalah itu tidak berlanjut.

Dalam dua hari berturut-turut, Reza disebut menyerahkan uang hingga total sekitar Rp4 miliar, dengan sebagian melalui transfer, sebagian lagi dalam bentuk tunai. Dari situlah kasus ini bergulir hingga ke ranah hukum.

Penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif

Nikita Mirzani (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka pada Februari 2025. Nikita kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik pada awal Maret dan dicecar lebih dari seratus pertanyaan.

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk, dan dokumen digital lainnya yang berisi percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan. Nikita sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang diberikan Reza bukan hasil ancaman, melainkan pemberian sukarela.

Jalannya persidangan

C1AF7997-AB09-4206-9AE6-EDAE6B2D3042.jpeg
Nikita Mirzani di Polda Metro, Kamis (5/6/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dua pasal, yaitu dugaan pemerasan melalui sarana elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan disebutkan bahwa Reza mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Selama persidangan, Nikita beberapa kali terlihat emosional dan tetap kukuh membela diri. Ia menyebut dirinya dijebak dan tidak pernah bermaksud melakukan pemerasan terhadap Reza.

Putusan hakim berujung pada vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025. (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Akhirnya, pada 28 Oktober 2025, majelis hakim membacakan putusan. Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan tiga bulan kurungan bila tidak dibayar.

Meski begitu, hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. Mereka menilai bukti untuk pasal TPPU tidak cukup kuat. Pihak jaksa sempat menuntut hukuman sebelas tahun, akan tetapi majelis hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Reaksi kedua belah pihak yang terkait

Reza Gladys dan Nikita Mirzani. (instagram.com/rezaglays | instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Reza Gladys dan Nikita Mirzani. (instagram.com/rezaglays | instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Usai putusan, pihak Reza Gladys menyambut baik hasil persidangan. Menurutnya, keputusan hakim sudah cukup adil dan menjadi bentuk keadilan bagi reputasi bisnis skincare yang ia bangun.

Sementara itu, Nikita Mirzani menyatakan tidak puas dengan vonis tersebut dan berencana mengajukan banding. Ia menilai keputusan pengadilan belum mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan.

Pertimbangan majelis hakim

Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani di persidangan akhir, Selasa 28 Oktober 2025 (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media sosial dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Faktor yang memberatkan antara lain sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya dan catatan kasus hukum sebelumnya.

Namun, hakim juga mencatat adanya hal yang meringankan, seperti pembebasan dari dakwaan TPPU dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Begitulah fakta kasusnya yang berhasil Popbela rangkum kali ini, dari awal pelaporan hingga keputusan akhir majelis hakim terhadap Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys. Bagaimana menurutmu, Bela?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Utami
EditorAyu Utami
Follow Us

Latest in Career

See More

16 Twibbon Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Lengkap Gratis

14 Des 2025, 11:35 WIBCareer