Lagi, "Sopan" Buat Gaga Muhammad Dituntut 4,5 tahun & Denda Rp10 Juta

Gaga Muhammad akan ajukan Pledoi

Lagi, "Sopan" Buat Gaga Muhammad Dituntut 4,5 tahun & Denda Rp10 Juta

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Buntut kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad kini sudah memasuki tahap baru. Gaga Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta. Alasan hakim memberikan hukuman tersebut juga cukup mengejutkan karena dianggap sopan dan masih muda.

Pihak Gaga pun meminta waktu untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Hal ini menyulut amarah warganet dan ketidakpuasan para sahabat Laura, termasuk Erika Carolina, yang video podcast-nya dengan Gaga juga ramai dibincangkan.

Penjelasan kronologi oleh Gaga saat sidang

Lagi, "Sopan" Buat Gaga Muhammad Dituntut 4,5 tahun & Denda Rp10 Juta

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/12/2021) itu, Gaga sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang dialaminya beserta Laura Anna versi dirinya. Ia menceritakan mulai dari bangun pagi pukul 10.00 WIB hingga kecelakaan terjadi.

Ia mengaku kelelahan dan mengantuk, bahkan sempat ketiduran saat menyetir yang membuatnya salah menginjak rem jadi menginjak pedal gas. Gaga menceritakan bahwa dari pagi ia bangun, ia berolah raga, melakukan kegiatan di rumah, mengerjakan tugas kuliah, lalu pergi ke rumah Laura pada jam 9 atau 10 malam.

Setelahnya, mereka ke kelab malam di Kawasan SCBD bersama teman-temannya dan minum alkohol sekitar dua hingga tiga gelas, setelah mereka pulang dan sempat mampir makan malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Kita makan di mobil. Karena setiap habis minum sama saya, dia selalu di mobil, tidur. Saya enggak mau tinggalkan dia," terangnya dalam persidangan.

Kecelakaan terjadi di kilometer 10 Tol Jagorawi ketika keduanya dalam perjalanan pulang menuju rumah Laura. Gaga mengaku sempat tertidur sebentar dan kaget ketika bangun lantaran melihat ada truk di depannya.

Ia yang kaget salah menginjak rem menjadi gas. Gaga banting setir ke kanan yang juga ada mobil lalu terbentur yang menyebabkan mobilnya terbalik. Mendengar hal tersebut hakim pun memberi nasihat pada Gaga mengenai kewajibannya sebagai pengemudi.

Gaga juga mengaku bahwa ia sempat membantu mengurus Laura pasca kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya itu lumpuh.

Dituntut 4,5 tahun karena sopan dan masih muda

Dalam sidang 30 Desember lalu, hakim sendiri mengatakan bahwa kesalahan Gaga adalah mengemudi saat ngantuk atau kelelahan, belum lagi sebelumnya ia juga meminum alkohol yang membuatnya mengemudi di bawah alkohol.

Hakim juga mengatakan bahwa Gaga tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai pengemudi yang mengingatkan atau bahkan memasangkan sabuk pengaman pada Laura sebagai penumpangnya dengan baik.

Padahal menurut hakim, pengemudi yang baik dan memiliki SIM seharusnya sudah terpelajar dan tahu tentang keselamatan mengemudi di jalan raya. Dalam sidang pada Selasa (4/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntu Umum (JPU) membacakan hasil dakwaan terhadap Gaga Muhammad.

Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, JPU menuntut hukuman Gaga 4,5 tahun penjara. Alasannya karena Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda.

JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintasnya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU.

"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.

Setelah itu jaksa membacakan tuntutan untuk Gaga Muhammad. Ia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan sebelumnya oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tutup JPU.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here