Kemarin, 11 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Sontak hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.
Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang aturan baru JHT dan program penggantinya.
Tujuan awal program JHT
Tujuan dari program JHT adalah memberikan keamanan finansial di masa tua nanti. Peserta yang terdaftar dalam program ini dapat menikmati hasilnya dengan mendapat uang tunai saat sudah masuk ke dalam usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Merangkum dari berbagai sumber, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa tujuan JHT sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan baru JHT yang mengatakan baru dapat diklaim setelah usia 56 tahun
Namun, dalam peraturan baru yang diteken oleh Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa kini JHT baru bisa diklaim saat peserta berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim minimal satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan terakhir.
Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan warganet. Sebab, tidak ada yang mengetahui bagaimana kondisi keuangan seseorang. Apakah orang tersebut memiliki kondisi finansial yang stabil sampai berusia 56 tahun atau tidak. Jika kondisi keuangan tersebut memburuk, JHT dianggap bisa menjadi 'penyelamat' keuangan sementara.