Usaha Mulai Berkembang? Yuk, Simak Cara Mengurus Izin Usaha Kuliner 

Khusus untuk pemilik UMKM di Indonesia

Usaha Mulai Berkembang? Yuk, Simak Cara Mengurus Izin Usaha Kuliner 

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sudahkah kamu mengurus izin usaha makanan yang sedang kamu jalankan? Jika belum, kamu perlu mengurusnya, nih, Bela! Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, merupakan izin jaminan usaha makanan yang dijual sesuai dengan standar keamanan makanan, atau izin edar produk yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. 

Setelah memiliki PIRT, artinya usaha yang sedang kamu jalani telah mendapat izin resmi untuk dipasarkan. Kamu juga dapat meningkatkan nilai jual produk, karena telah mendapat izin distribusi yang lebih luas. Melansir dari Indonesia.go.id, untuk kamu yang masih kebingungan dengan cara mengurus izin usaha kuliner, yuk, simak artikel ini sampai habis!

Persyaratan

Usaha Mulai Berkembang? Yuk, Simak Cara Mengurus Izin Usaha Kuliner 

Sebelum mengurus izin usaha kuliner, ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan, antara lain:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh dinas kesehatan
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga)

Persyaratan khusus

Bagi kamu yang memiliki usaha dengan beberapa bahan pokok tertentu, wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahan pokok yang harus mendapat izin dari BPOM, di antaranya: 

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  • Makanan kaleng
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  • Makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here