Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Temukan jawabannya di sini!

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam masih sering dipertanyakan. Hal ini karena di Indonesia setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Pada momen tersebut, biasanya seorang anak akan memberikan hadiah atau kejutan untuk sang ibu. 

Di Indonesia, Hari Ibu diperingati untuk menambahkan kesadaran untuk mengenang dan menghargai perjuangan para perempuan di Indonesia. Hari Ibu juga menandai semangat perempuan dalam Kongres Perempuan pertama tanggal 22-26 Desember 1928 di Yogyakarta. 

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap perayaan ini? Simak jawabannya di bawah ini. 

1. Berbakti kepada Ibu dalam Islam

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Berbakti kepada orang tua memang sudah dianjurkan dalam Islam, terutama kepada ibu. Besarnya jasa ibu dalam merawat anak-anaknya membuat bakti kepada Ibu didahulukan daripada bakti kepada seorang ayah. 

Hal itu terdapat dalam Hadis Bukhari dan Muslim berikut ini. 

اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Orang tersebut bertanya kembali, ‘kemudian siapa lagi’, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Namun, apakah perlu Hari Ibu diperingati setiap satu kali dalam setahun? Para ulama berbeda pendapat mengenai Hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Supaya semakin jelas, simak hukum Hari Ibu menurut para ulama. 

2. Hukum Hari Ibu menurut ulama Mesir

Hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam ada beberapa perbedaan di kalangan ulama. Sebagian ulama yakni Syeikh Syauqi Allam, Syeikh Ali Jum'ah, Syeikh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir mengatakan peringatan Hari Ibu diperbolehkan. 

Mereka berpegangan bahwa peringatan tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan baik untuk orang tua. Hal itu seperti pada perintah untuk berbuat baik kepada orang tua di QS Al Isra ayat 23 berikut. 

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS Al-Isra’: 23).

Selain itu, peringatan Hari Ibu menurut mereka juga merupakan salah satu bentuk bersyukur. Seperti pada firman Allah SWT dalam QS Al-Luqman ayat 14 berikut. 

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ 

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS Luqman: 14).

Para ulama yang memperbolehkan ini berpendapat bahwa memberikan hadiah, membebastugaskan ibu dari tugas domestik merupakan adat atau tradisi, bukan ibadah. Mereka menganggap hal itu bukan termasuk bid'ah, karena bid'ah merupakan urusan ibadah. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here