Kehilangan orang terkasih, tentu menjadi hari penuh duka yang menyeliputi seluruh keluarga. Ketika duka itu mulai pulih, ada dokumen yang perlu kamu urus nih, Bela. Yaitu, surat kematian.
Selain akta lahir, orang meninggal pun juga harus dibuatkan akta kematian sebagai bukti secara legalitas mengenai status tersebut. Bagaimana cara membuatnya? Selengkapnya di sini.
Contoh Surat Kematian
Dengan adanya surat kematian, akan mendapatkan pengakuan dari negara bahwa dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan telah meninggal. Dalam proses pembuatannya, kamu perlu meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT dan RW sebelum ke Dukcapil. Berikut contoh surat kematian yang telah Popbela.com rangkum:
1. Contoh surat pernyataan kematian
SURAT PERNYATAAN KEMATIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Sutikno
Umur: 63 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam
No. KTP: xxxxxx
Saya selaku (hubungan keluarga) dari (almarhum/almarhumah) menyatakan bahwa:
Nama: Risky Fadila
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 23 Mei 2000
Agama: Islam
Nama Ayah: Sukarni
Nama Ibu: Sulis
Alamat: Jalan Margo Basuki No. 23 IIA Cengkareng
Telah meninggal dunia pada:
Hari: Senin
Tanggal: 17 Maret 2019
Tempat meninggal: RSU Cengkareng
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
…………………., ………………….
Yang membuat pernyataan
Saksi I
Nama : Farhan
Umur : 30 Tahun
Saksi II
Nama : Achmad Fatoni
Umur : 35 Tahun
MENGETAHUI
Ketua RT Ketua RW
…………………. ………………….
Lurah