Panduan Membuat Surat Keterangan Domisili Beserta Contohnya

Penting dan wajib dimiliki pendatang baru!

Panduan Membuat Surat Keterangan Domisili Beserta Contohnya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat pindah ke suatu kota atau daerah baru, surat keterangan domisili menjadi salah satu surat penting yang harus dimiliki. Surat ini menjadi salah satu bukti identitas diri, selain KTP dan KK. Surat keterangan domisili memiliki fungsi yang sama seperti KTP, namun berbentuk secarik kertas dan berlaku selama enam bulan.

Surat keterangan domisili sangat berguna untuk mengurus keperluan dokumen pernikahan dan akta kelahiran, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah anak, hingga mengurus urusan perbankan. Tak hanya itu, surat tersebut juga berguna untuk mendukung upaya pemetaan area para pendatang, serta dibutuhkan perusahaan dalam mengurus izin dan pajak.

Surat keterangan domisili biasanya dibuat oleh pejabat di suatu wilayah. Di dalamnya tertulis keterangan dan data diri lengkap seseorang yang dicap oleh pejabat berwenang. Surat keterangan domisili bersifat wajib dimiliki, dengan landasan hukum pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.

Nah, berikut ini ada panduan dan contoh membuat surat keterangan domisili!

Persyaratan yang harus dipenuhi

Panduan Membuat Surat Keterangan Domisili Beserta Contohnya

Syarat permohonan pembuatan surat keterangan domisili berbeda di setiap daerah, karena memiliki peraturannya sendiri. Namun ada beberapa persyaratan umum yang wajib kamu penuhi, antara lain:

  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW yang disesuaikan dengan data pada KTP
  • Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pas foto berukuran 3×4
  • Surat keterangan domisili daerah asal

Cara membuat surat keterangan domisili

Untuk membuat surat keterangan domisili dapat dilakukan di kelurahan setempat. Berikut alurnya:

  1. Persiapkan dengan matang persyaratan yang harus dipenuhi
  2. Ambil nomor antrian di kelurahan dan tunggu hingga nomor kamu dipanggil
  3. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas, bila telah dinyatakan lengkap, berkas akan dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Kemudian, ada pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
  4. Selanjutnya berkas akan diproses oleh petugas untuk verifikasi surat pengantar RT RW, cek kelengkapan administrasi, input data ke aplikasi, mencetak surat pengantar, memberikan agenda surat, tanda tangan pejabat, serta stempel.
  5. Terakhir kamu akan menerima surat keterangan domisili yang telah diterbitkan

 

Untuk membuat surat keterangan domisili tidak ada pungutan biaya atau gratis. Kamu bisa mengajukan aduan jika ada yang melanggar ketentuan tersebut ke situs lapor.go.id.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here