Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

5 Syarat Tunangan dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui

2147744456.jpg
Freepik.com/freepik
Intinya sih...
  • Hindari perilaku yang melanggar syariat, seperti berduaan di tempat sepi atau saling bersentuhan.
  • Menjaga martabat dan nama baik, serta tidak menzalimi pasangan dengan menyebarkan aibnya.
  • Berpegang pada janji sebagai bentuk kesepakatan bersama, dan menyegerakan pernikahan agar hubungan lebih sah dan berkah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebagai umat Islam, istilah tunangan bukanlah hal baru. Tahap ini menjadi langkah awal bagi laki-laki dan perempuan yang berniat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Di masyarakat, tunangan sering dianggap sebagai bentuk keseriusan, biasanya ditandai dengan pertemuan keluarga atau tukar cincin sebagai simbol komitmen.

Dalam pandangan Islam sendiri, pasangan yang sudah bertunangan tetap ada batas-batas syariat dan belum memiliki hak satu sama lain seperti suami istri. Karena itu, penting memahami aturan dan adab selama masa pertunangan agar hubungan tetap terjaga dan membawa keberkahan menuju pernikahan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak apa saja syarat tunangan dalam Islam sebagai berikut.

1. Hindari hal yang melanggar syariat

ilustrasi pasangan muslim romantis (pexels.com/Thirdman)
ilustrasi pasangan muslim romantis (pexels.com/Thirdman)

Meski sudah saling berjanji untuk menikah, pasangan yang tunangan tidak boleh berperilaku seperti pasangan suami istri. Aktivitas seperti berduaan di tempat sepi, saling bersentuhan, atau tinggal bersama tetap dilarang dalam Islam. Artinya, batasan pergaulan tetap harus dijaga agar tidak terjerumus ke dalam hal yang dilarang. Hal ini telah disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)

2. Menjaga martabat dan nama baik

Ilustrasi pasangan muslim. (Pexels.com/Mikhail Nilov)
Ilustrasi pasangan muslim. (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Pertunangan seharusnya dijalani dengan sikap saling menghormati. Kedua pihak wajib menjaga kehormatan diri sendiri dan keluarganya. Jangan sampai karena satu kesalahpahaman, rahasia pribadi atau aib pasangan disebarkan ke orang lain.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Maka, dia tidak boleh menzalimi saudaranya atau membuka aibnya. Siapa yang menutupi aib orang lain, maka Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat.

3. Berpegang pada janji

Ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/@gabby-k)
Ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/@gabby-k)

Pertunangan adalah bentuk kesepakatan bersama. Karena itu, menepati janji menjadi hal penting. Jika sudah berkomitmen untuk melanjutkan hubungan ke pernikahan, maka jangan sampai mengingkarinya. Intinya, janji dalam pertunangan bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan kejujuran dan tanggung jawab seseorang.

“Dari Ibnu Syihab bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra mengabarkannya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Menyegerakan nikah

Flickr.com/Vietnam Muslim Wedding Studio
Flickr.com/Vietnam Muslim Wedding Studio

Islam menganjurkan agar tidak memperpanjang masa tunangan. Semakin lama menunda pernikahan, semakin besar pula peluang munculnya fitnah atau hal-hal yang dilarang. Jadi, bila kedua pihak sudah siap lahir dan batin, sebaiknya segera menikah agar hubungan menjadi sah dan lebih berkah.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya:

"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR. Muttafaq 'alaih)

5. Tidak boleh menarik kembali pemberian

pexels-pavel-danilyuk-8526252.jpg
Pexels.com/Pavel Danilyuk

Hadiah atau barang yang diberikan saat pertunangan tidak boleh diminta kembali, mesk pertunangan batal. Islam menilai hal ini sebagai sesuatu yang buruk. Karena itu, jika ada sesuatu yang sudah diberikan dengan niat baik, biarkan menjadi rezeki bagi penerimanya.

“Dari Ibnu Abbas ra., (diriwayatkan) dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Orang yang menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan (menjilat) kembali muntahannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Pada dasarnya, syarat tunangan dalam Islam bukan hanya soal komitmen, tapi juga cara menjaga diri sebelum menikah. Masa ini sebaiknya diisi dengan niat baik dan persiapan menuju pernikahan, tanpa melanggar batas syariat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More

⁠5 Zodiak yang Romantis tapi Realistis, Bukan Sekadar Bucin!

14 Des 2025, 20:00 WIBRelationship