“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
Mengenal Anulasi, Pembatalan Nikah dalam Katolik

- Anulasi dalam pernikahan Katolik adalah pembatalan nikah yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum Gereja Katolik.
- Anulasi berbeda dengan perceraian karena pernikahan dianggap tidak pernah terjadi, sedangkan perceraian mengakhiri pernikahan yang telah sah.
- Pernikahan Katolik dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat seperti halangan menikah, cacat konsensus, dan cacat forma Kanonika.
Belakangan ini, topik anulasi atau pembatalan nikah dalam Katolik mulai menarik perhatian publik. Hal ini mencuat seiring dengan kabar anulasi yang pernah dialami oleh aktris, Aurélie Moeremans. Dalam agama Katolik sendiri, pembatalan pernikahan dapat terjadi apabila sejumlah syarat pokok perkawinan tidak terpenuhi sejak awal.
Nah, untuk memahami anulasi secara lebih mendalam, yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian anulasi dalam pernikahan Katolik

Dalam pernikahan Katolik, anulasi atau pembatalan nikah ialah sebuah pernyataan dari pengadilan mengenai ikatan perkawinan yang tampak valid, ternyata tidak memenuhi syarat sah sejak awal menurut hukum Gereja Katolik. Dengan kata lain, pernikahan tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau batal.
Mengutip laman Keuskupan Atambua, ada dua proses anulasi yakni proses formal dan dokumenter. Untuk anulasi formal, prosesnya terbilang cukup rumit karena melibatkan pengajuan permohonan pembatalan nikah, penyelidikan hakim, hingga menunggu putusan. Biasanya, proses anulasi formal mesti dijalani pasangan jika ada permasalahan pokok terkait kapasitas pasangan untuk menikah secara Katolik.
Sementara untuk proses anulasi dokumenter lebih cepat, karena hakim hanya mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasusnya.
Perbedaan anulasi dengan perceraian

Setelah mengetahui bahwa anulasi adalah deklarasi pembatalan nikah karena adanya syarat pokok yang tidak dipenuhi, maka anulasi jelas berbeda dengan perceraian. Karena, perceraian sendiri diartikan sebagai proses pengakhiran pernikahan yang telah dianggap sah dan pernah terjadi di mata hukum, yang biasanya disebabkan oleh konflik rumah tangga, dan hal lainnya.
Menurut hukum Kanonik pun, umat Katolik tidak mengenal istilah perceraian. Sebab, pernikahan dipandang sebagai sebuah hal yang kudus, oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dipisahkan oleh manusia. Sehingga, pernikahan yang telah dinyatakan sah dalam Katolik dianggap monogami seumur hidup, atau hidup hanya dengan satu pasangan.
Hal tersebut sebagaimana yang tertera di dalam Matius ayat 6 yang berbunyi:
Hal yang membuat pernikahan dibatalkan

Adapun ketika pernikahan mesti dibatalkan, itu dikarenakan ada beberapa persyaratan inti dalam pernikahan Katolik yang tidak dapat dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan pernikahan menurut Hukum Kanonik Gereja Katolik, dikutip dari laman Katolisitas.
1. Macam-macam halangan menikah

Hal yang membuat pernikahan Katolik batal ialah adanya beberapa macam halangan untuk terjadinya pernikahan. Hal-hal tersebut antara lain:
Kurangnya umur
Impotensi
Adanya ikatan perkawinan terdahulu
Pernikahan beda agama tanpa adanya dispensasi
Tahbisan Suci
Kaul kemurnian dalam tarekat religius
Penculikan dan penahanan
Adanya kejahatan penghabisan nyawa
Hubungan persaudaraan konsanguinitas atau sedarah
Hubungan semenda atau hubungan kekeluargaan akibat adanya perkawinan
Halangan kelayakan publik, seperti konkubinat atau laki-laki dan perempuan yang hidup bersama secara intim tanpa ikatan pernikahan yang sah
Ada hubungan adopsi
2. Cacat konsensus

Selanjutnya, ialah adanya cacat konsensus atau cacat kesepakatan. Beberapa cacat konsensus ini di antaranya:
Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat
Cacat yang parah dalam hal pertimbangan
Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan
Ketidaktahuan akan hakekat perkawinan
Salah orang
Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama pernikahan
Penipuan
Simulasi total/hanya sandiwara untuk keperluan tertentu
Simulasi sebagian
Menikah dengan syarat kondisi tertentu
Menikah karena paksaan
Menikah karena ketakutan yang besar akan ancaman tertentu
3. Cacat forma Kanonika

Sementara hal yang dapat menggugurkan pernikahan yang terakhir ialah adanya cacat forma Kanonika, atau kegagalan dalam mengikuti tata cara resmi pernikahan Gereja Katolik, sehingga mengakibatkan pernikahan tidak sah sejak awal. Beberapa contoh cacat forma Kanonika ialah menikah tanpa Pastor atau Uskup dan dua saksi, maupun menikah secara non-Kanonik, seperti melakukan pernikahan secara sipil atau adat saja.
Itulah rangkuman penjelasan mengenai anulasi dalam perkawinan Katolik. Semoga bermanfaat untukmu, Bela.


















