Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Ketahui Ini Syarat dan Tata Cara Pernikahan Katolik yang Sah

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/doouglasma
Intinya sih...
  • Persiapan hati: Sikap batin yang tulus dan bebas, serta pemahaman akan konsekuensi perkawinan Katolik.
  • Syarat administratif: Fotokopi KTP, Akte Kelahiran, KK Sipil, Surat Baptis, KK Katolik, Surat Pengantar dari Lingkungan.
  • Tahap persiapan perkawinan: Mengikuti Kursus Persiapan MRT, Penyelidikan Kanonik, memilih tanggal perkawinan yang baik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Akhir-akhir ini ramai pembahasan tentang syarat pernikahan Katolik yang sah usai Aurélie Moeremans membuka kisah kelam masa lalunya. Dalam agama Katolik sendiri, pernikahan merupakan salah satu sakramen kudus yang merupakan persekutuan seumur hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan pun hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup. 

Namun, pernikahan bisa tidak sah apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Ketidaksahan ini berarti bahwa meskipun upacara telah berlangsung, Gereja memandang ikatan pernikahan tersebut tidak pernah ada sejak awal. Nah, agar pernikahan kamu sah secara gereja Katolik maupun sipil, berikut beberapa syarat dan persiapan yang harus kamu lakukan, mengutip dari Katedral Jakarta.

1. Persiapan hati

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/juliano-astc

Sebelum menikah, kamu harus mempersiapkan tak hanya finansial, fisik, maupun mental, tapi juga hati. Gereja Katolik menyebut kalau kamu mau menikah harus memiliki sikap batin yang siap, yakni tulus, bebas (tanpa paksaan atau tekanan). Kamu juga harus paham konsekuensi perkawinan katolik yang satu dan tak terceraikan.

2. Memenuhi syarat-syarat administratif 

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/huynh-van

Selanjutnya agar pernikahanmu sah, kamu harus memenuhi berbagai syarat administratif lainnya. Untuk syarat administrasi sipil, yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP, fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi KK Sipil. 

Terkait syarat administrasi gereja, kamu harus mempersiapkan Surat Baptis yang telah diperbarui, KK Katolik, Surat Pengantar dari Lingkungan, apabila calon mempelai dari luar Paroki. Kamu perlu Surat izin dari Romo Paroki yang ditujukan ke Romo Paroki tempat melangsungkan perkawinan.

3. Mengikuti tahap persiapan perkawinan Kursus Persiapan MRT (Membangun Rumah Tangga)

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/king-caplis

Selanjutnya adalah mengikuti tahap persiapan perkawinan bernama Kursus Persiapan MRT (Membangun Rumah Tangga). Ini merupakan program pembekalan wajib bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Gereja Katolik. Para calon pengantin akan diberikan bekal pengetahuan, mental, dan iman agar mereka siap membangun keluarga yang kokoh dan bahagia sesuai ajaran Katolik.

Materi yang diajarkan mencakup aspek teologi (makna Sakramen Perkawinan), psikologi (komunikasi dan resolusi konflik), seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta pengelolaan keuangan keluarga. Pasangan disarankan untuk mengikuti kursus ini minimal 6 bulan sebelum rencana tanggal pernikahan agar memiliki waktu yang cukup untuk proses administrasi gereja selanjutnya.

Sebelum mengikuti kursus tersebut, para calon pengantin harus melengkapi syarat pendaftaran, antara lain:

  • Foto berpasangan, setengah badan, pakaian dan background bebas

  • KTP

  • Surat Baptis (bagi yang beragama Katolik dan Kristen non Katolik)

  • Bagi calon pasangan mempelai yang berasal dari luar Paroki, perlu melampirkan surat keterangan Paroki domisili.

4. Mengikuti Penyelidikan Kanonik

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/kawerodriguess

Setelah Kursus MRT dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur Penyelidikan Kanonik. Ini dilakukan 2 atau 3 bulan sebelum hari pernikahan. Penyelidikan Kanonik merupakan proses wawancara resmi dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Pastor Paroki (atau imam yang didelegasikan) kepada calon mempelai untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan sah dan layak menurut hukum Gereja Katolik.

Tujuannya untuk memverifikasi tiga hal krusial, yakni:

  • Kebebasan Memilih: Memastikan kedua calon mempelai menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.

  • Status Bebas: Memastikan calon mempelai tidak sedang terikat dalam pernikahan sah lain (bebas dari halangan ikatan nikah).

  • Ketiadaan Halangan: Memastikan tidak ada halangan kanonik lainnya, seperti hubungan darah yang terlalu dekat atau perbedaan agama tanpa dispensasi

Setelah mendaftarkan tempat perkawinan dan mengikuti MRT, calon pengantin segera ke sekretariat paroki domisili untuk mendaftarkan penyelidikan kanonik Paroki domisili di sini adalah Paroki tempat tinggal sekarang (bukan berdasarkan KTP atau tempat Baptis). 

Pendaftaran penyelidikan kanonik umumnya dilakukan di Paroki mempelai perempuan untuk pasangan yang beragama katolik-katolik. Apabila beda agama atau gereja umumnya dilakukan di paroki yang beragama Katolik.

Untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama Wajib mempersiapkan Saksi Kanonik. Untuk perkawinan Katolik-Katolik, tidak perlu saksi kanonik. Saksi kanonik disini adalah teman atau kerabat yang benar-benar mengenal kedua mempelai dan dapat memberikan kesaksian tentang status calon. Berkas Kanonik sendiri berlaku maksimal 6 bulan.

Untuk menjalankan Penyelidikan Kanonik, jangan lupa juga untuk melengkapi dokumen-dokumen administrasi Kanonik, termasuk:

  • Surat Pengantar Ketua Lingkungan (bagi yang beragama Katolik)

  • Formulir Pendaftaran Pernikahan

  • Formulir Identitas Calon Pengantin

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK (Sipil.../katolik…)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi surat Baptis yang telah diperbarui

  • Fotokopi cover depan & belakang buku MRT

  • Pas Foto berdampingan 4 x 6 3 lembar

  • Essai (cerita kedua calon pengantin ketik di HVS: mulai perkenalan, Pacaran sampai memutuskan menikah minimal 3 lembar).

  • Fotokopi KTP dan Surat Baptis Saksi Kanonik (jika pengantin berbeda agama)

  • Form Saksi Perkawinan

  • Fotokopi KTP, Surat Baptis dan Surat Pernikahan Gereja (jika suami istri) untuk Saksi Perkawinan

5. Memilih tanggal perkawinan 

Syarat dan Persiapan Pernikahan dalam Katolik
pexels.com/deyvidpinedo-_fotografia

Kamu juga perlu memilih hari dan tanggal perkawinan yang baik. Hal ini disesuaikan juga dengan kebijakan-kebijakan praktis paroki (ketersediaan jadwal) dan juga sudah mulai menghubungi Romo yang akan memberkati perkawinan.

Itulah beberapa syarat dan tata cara pernikahan Katolik agar pernikahanmu sah secara gereja maupun sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More

11 Cobaan Sebelum Menikah yang Sering Datang Tiba-Tiba

14 Jan 2026, 16:20 WIBRelationship