Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Diduga Gelapkan Dana Investor Konser TWICE, Melani Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana konser TWICE yang diberikan oleh investor.
  • Upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, serta somasi tak mendapat respons dari Mecimapro. PT MIB melapor ke Polda Metro Jaya 10 Januari 2025.
  • Setelah penyelidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.

Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif. Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah.

Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025

Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)
Melani, Founder Mecima Pro (Foto: Herka Yanis)

Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Sdri. Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fairaz Tsiqat
Niken Ari Prayitno
Fairaz Tsiqat
EditorFairaz Tsiqat
Follow Us

Latest in Lifestyle

See More

5 Kota Dingin di Jawa Timur, Bukan Hanya Batu

14 Des 2025, 20:15 WIBLifestyle