Awas Tidak Aktif! Ini 5 Cara Cek Status NPWP Paling Efektif

Jadi Wajib Pajak yang baik, yuk!

Awas Tidak Aktif! Ini 5 Cara Cek Status NPWP Paling Efektif

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

NPWP, untuk kamu yang yang sudah berpenghasilan, pasti tidak asing dengan singkatan yang satu ini, bukan? Ya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Gunanya, sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Apa kamu sudah mendaftar NPWP sebelumnya? Kalau sudah lama tidak menggunakannya, coba cek apakah nomor NPWP-mu masih aktif. Bisa jadi, nomor NPWP-mu sudah tidak aktif dan artinya kamu harus mendaftarkannya kembali. Simak 5 cara cek status NPWP pribadi yang masih aktif di bawah ini, yuk!

1. Cek NPWP lewat aplikasi DJP

Awas Tidak Aktif! Ini 5 Cara Cek Status NPWP Paling Efektif

Tak perlu mengecek secara offline, kamu bisa dengan mudah mengecek keaktifan NPWP-mu lewat aplikasi DJP. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi.
  2. Masukkan alamat e-mail dan password untuk akun NPWP-mu yang telah terdaftar sebelumnya.
  3. Jika sudah masuk ke dalam dashboard, kamu dapat melihat identitas dan status akun NPWP-mu masih aktif ataukah tidak.

2. Cek NPWP lewat situs https://ereg.pajak.go.id

Selanjutnya, kamu juga bisa mengecek nomor NPWP-mu secara online lewat situs resmi https://ereg.pajak.go.id. Berikut caranya:

  1. Buka situs resmi https://ereg.pajak.go.id
  2. Masukkan alamat email dan password untuk akun NPWP-mu yang telah terdaftar sebelumnya.
  3. Setelah log in berhasil, maka kamu akan dibawa ke halaman dashboard selama beberapa detik.
  4. Kemudian, secara otomatis kamu akan dibawa pada laman yang menunjukkan status NPWP-mu saat ini.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here