Hari Buruh di Indonesia juga memiliki sejarahnya sendiri, yang sebenarnya telah dimulai sejak era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada tanggal 1 Mei 1918.
Ini berawal dari seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars, yang mengungkapkan dalam tulisannya bahwa buruh bekerja keras tanpa upah yang layak, dan harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk jadi perkebunan.
Selanjutnya, para buruh kereta api juga diketahui melakukan aksi mogok karena mendapat potongan gaji pada tanggal 1 Mei. Namun, mereka diancam akan dipecat jika tidak kembali bekerja karena melakukan aksi mogok. Kejadian ini pun membuat peringatan Hari Buruh ditiadakan sejak tahun 1926.
Kemudian, setelah Indonesia merdeka pada masa Kabinet Sjahrir, perayaan hari buruh boleh dirayakan kembali pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir menetapkan perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 1946 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948. Setiap tanggal tersebut, tidak boleh ada buruh yang bekerja.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya juga menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013. Sehingga, setiap tanggal 1 Mei di Indonesia juga menjadi kesempatan bagi para pekerja dan buruh untuk menuntut hak-haknya.
Hak-hak yang dimaksud mulai dari jam kerja dan upah yang tidak layak, pembayaran upah yang tertunda, hak cuti, hak mendapatkan THR, dan lain-lain.
Itulah sejarah peringatan Hari Buruh yang ditetapkan setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Apakah kamu pernah menyaksikan aksi unjuk rasa para buruh di jalanan, Bela?