Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

Tidak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian

Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

SKCK kamu memerlukan perpanjangan? Kini kamu tidak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian, karena dapat memperpanjang masa berlaku SKCK secara online. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasa digunakan untuk memenuhi permintaan dari perusahaan saat akan melamar kerja, permohonan visa, serta digunakan sebagai syarat untuk mendaftar CPNS, TNI dan Polri. 

Perpanjangan masa berlaku SCKC secara online mulai digerakkan saat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan. Namun, kamu perlu mengambil SKCK yang sudah selesai diproses di kantor kepolisian, karena kepolisian tidak melayani jasa pengiriman SKCK. Penasaran dengan tata cara perpanjangan SKCK secara online? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Berkas yang perlu dipersiapkan

Tata Cara, Syarat dan Alur Perpanjangan SKCK Online untuk WNI & WNA

Tata cara perpanjangan SKCK secara online yang pertama adalah menyiapkan berkas. Sebelum pergi ke laman perpanjangan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Terdapat perbedaan berkas antara WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), di antaranya:

1. Berkas yang harus dipersiapkan WNI

  • Lembar SKCK yang asli/legalisir yang telah habis masa berlakunya
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Foto berukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna merah Foto harus mengenakan pakaian sopan dan menampilkan wajah secara keseluruhan
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di laman web kepolisian
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here