Hukum Berkumur saat Berpuasa, Bolehkah?

Ini dia jawabannya!

Hukum Berkumur saat Berpuasa, Bolehkah?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat berpuasa, produksi air liur yang berkurang membuat aroma mulut menjadi tidak sedap. Permasalahan ini terkadang menyebabkan turunnya kepercayaan diri. Tak sedikit masyarakat yang menyelesaikan masalah ini dengan cara berkumur. Namun ada pula masyarakat yang khawatir dengan solusi ini, karena takut membatalkan puasa lantaran air kumuran tertelan. Lalu, sebenarnya, bagaimana hukum Islam menanggapi aktivitas kumur-kumur ini? Spesial untuk Bela, berikut penjelasannya.

Hukum Berkumur saat Berpuasa, Bolehkah?

Hukum berkumur saat berpuasa

Melansir dari berbagai sumber, hukum berkumur pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini diperkuat dengan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa umat Islam yang berkumur saat berpuasa maka tidak akan membatalkan puasanya.


Dari Umar bin Khaththab r.a. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku, sedangkan aku berpuasa. Lalu, aku datangi Rasulullah saw. dan berkata, 'Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa."

Rasulullah saw. menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya jika kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah saw. menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa."  (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Sebenarnya, hukum berkumur ini juga bisa tercermin dari hukum saat berwudhu. Di saat menyucikan diri ini, berkumur, yang juga termasuk ke dalam salah satu rangkaian wudhu, disunahkan meskipun orang tersebut sedang berpuasa. Bahkan, jikalau airnya tertelan secara tidak sengaja, puasanya tetap dianggap sah atau tidak batal.


Sejalan dengan hal ini, pada buku “125 Masalah Puasa” karya Muhammad Anis Sumaji juga terjawab hal yang sama. Pada buku terbitan tahun 2008 itu, disebutkan bahwa sikat gigi, baik itu menggunakan odol, bersiwak, atau berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak tergolong aktivitas yang membatalkan puasa, yaitu aktivitas yang memasukan benda ke rongga tubuh dengan sengaja, termasuk ke dalam tenggorokan.

Itulah hukum berkumur saat berpuasa dalam Islam. Sekarang sudah tidak perlu khawatir puasanya batal, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here