Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Install

10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja

5 min read
10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
Ilustrasi lembur. (pexels.com/cottonbro studio)
  • Lembur wajib berdasarkan perintah perusahaan dan persetujuan pekerja, termasuk melalui media digital; pekerjaan mandiri di luar jam kerja dapat menyulitkan klaim upah.

  • Pekerja umumnya berhak atas upah lembur, dengan batas maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu; tarif serta dasar hitungnya berbeda menurut waktu dan komponen upah.

  • Comp day tidak otomatis menggantikan pembayaran lembur. Bukti chat, email, atau jadwal meeting dapat mendukung klaim, sementara pelanggaran pembayaran berpotensi dikenai pidana atau denda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lembur terkadang sudah menjadi bagian dari rutinitas bagi sebagian pekerja. Pekerjaan yang belum selesai, deadline yang semakin dekat, atau permintaan dari atasan membuat jam pulang harus mundur. Karena sudah sering terjadi, lembur pun kerap dianggap sebagai hal yang wajar dalam dunia kerja.

Padahal, ada aturan yang mengatur kapan lembur dapat dilakukan, bagaimana persetujuannya, hingga hak pekerja atas upah lembur. Beberapa kebiasaan di tempat kerja juga ternyata tidak selalu sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Nah, supaya tidak keliru memahami hak sebagai pekerja, simak penjelasannya berikut ini!

  1. 1. Karyawan wajib nurut kalau diminta lembur

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (pexels.com/Yan Krukau)

    Permintaan lembur dari atasan sering dianggap sebagai instruksi yang wajib diikuti. Padahal, lembur harus didasarkan pada perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja.

    Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perintah lembur harus mendapatkan persetujuan pekerja dan dapat diberikan secara tertulis atau melalui media digital. Jadi, perusahaan perlu memiliki dasar yang jelas ketika meminta karyawan bekerja di luar jam kerja normal.

  2. 2. Gaji bulanan sudah termasuk uang lembur

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (magnific.com/DC Studio)

    Ada anggapan bahwa pekerja yang menerima gaji bulanan tidak perlu mendapatkan pembayaran tambahan ketika bekerja melebihi jam kerja. Faktanya, pekerja pada umumnya berhak mendapatkan upah lembur ketika bekerja di luar waktu kerja normal.

    Pengecualian memang berlaku untuk golongan jabatan atau sektor dan jenis pekerjaan tertentu yang memenuhi ketentuan. Jadi, perusahaan tidak bisa menghapus hak lembur hanya dengan alasan gaji pekerja sudah besar atau statusnya sebagai staf.

  3. 3. Lembur boleh selama pekerjaan belum selesai

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (pexels.com/cottonbro studio)

    Deadline yang mepet bukan berarti jam lembur bisa berlangsung tanpa batas. Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.

    Ketentuan tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, yang memiliki pengaturan tersendiri. Oleh karena itu, pekerjaan yang belum selesai tetap perlu dikerjakan dalam batas waktu lembur yang diperbolehkan.

  4. 4. Manajer dan supervisor otomatis tidak berhak mendapat uang lembur

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Posisi manajer atau supervisor sering dianggap otomatis membuat seseorang kehilangan hak lembur. Padahal, pengecualian tidak ditentukan hanya dari nama jabatan. Jika seorang karyawan bergelar Manager atau Supervisor, namun tugas hariannya masih terikat jam kerja ketat, misal dari jam 9 pagi–5 sore, dan gajinya tidak mencerminkan tingkat pimpinan strategis, dia tetap berhak menerima uang lembur.

    Perusahaan tidak bisa sekadar memberikan label jabatan "Manager" kepada karyawan hanya untuk menghindari kewajiban membayar uang lembur.

    Berdasarkan Pasal 27 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Syarat Bebas Lembur, seorang karyawan baru bisa dikecualikan dari hak uang lembur hanya jika memenuhi kriteria berikut:

    • Tanggung Jawab: Memiliki peran strategis sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan
    • Waktu Kerja: Jam kerjanya fleksibel atau tidak dapat dibatasi oleh jam kerja standar perusahaan
    • Gaji/Upah: Menerima upah yang lebih tinggi (umumnya mencakup imbalan atas tanggung jawab lebih tersebut)

  5. 5. Lembur WFH atau membalas chat kerja saat malam bukan lembur

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    ilustrasi lembur. (freepik.com/freepik)

    Bekerja setelah jam kantor kini bisa dilakukan dari rumah. Misalnya, menyelesaikan revisi, membuat laporan, atau mengikuti meeting online pada malam hari.

    Secara prinsip, pekerjaan di luar jam normal atas perintah perusahaan dapat menjadi lembur. Namun, pembuktiannya perlu diperhatikan. Perintah lembur dapat diberikan melalui media digital, sehingga chat dari atasan yang secara jelas meminta pekerjaan diselesaikan malam itu dapat menjadi bukti penting.

    Sebaliknya, pekerjaan yang dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa adanya perintah atau persetujuan lembur dapat menyulitkan ketika pekerja mengajukan klaim upah lembur.

  6. 6. Comp day otomatis menggantikan uang lembur

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (freepik.com/DC Studio)

    Sebagian perusahaan memberikan waktu istirahat pengganti atau comp day setelah pekerja bekerja di luar waktu normal. Hal ini kemudian dianggap otomatis menggantikan kewajiban pembayaran lembur.

    Penerapan comp day perlu dilihat berdasarkan aturan ketenagakerjaan serta pengaturan yang berlaku di perusahaan. Pemberian hari pengganti tidak serta-merta menghapus hak pekerja atas upah lembur. Maka dari itu, pekerja perlu memeriksa ketentuan yang menjadi dasar pemberian comp day tersebut.

  7. 7. Upah lembur hanya dihitung dari gaji pokok

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (pexels.com/Ron Lach)

    Upah lembur tidak selalu dihitung hanya dari gaji pokok. Berdasarkan Pasal 32 PP No. 35 Tahun 2021, dasar perhitungan pada umumnya menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap.

    Jika jumlah upah pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75 persen dari keseluruhan upah, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari total upah. Jadi, komponen upah perlu diperhatikan sebelum menghitung nominal lembur.

  8. 8. Tarif lembur sama pada semua hari

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (magnific.com/magnific)

    Tarif lembur berbeda tergantung kapan lembur dilakukan. Pada hari kerja biasa, jam pertama dihitung sebesar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya sebesar 2 kali upah sejam.

    Sementara itu, lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki perhitungan berjenjang yang berbeda sesuai pola hari kerja perusahaan. Jadi, nominal lembur pada hari biasa tidak bisa disamakan dengan lembur pada hari libur.

  9. 9. Tidak ada surat lembur berarti tidak bisa klaim

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (magnific.com/magnific)

    Tidak adanya surat lembur dalam bentuk fisik bukan berarti pekerja otomatis kehilangan hak untuk mengajukan klaim. Perintah lembur juga dapat diberikan melalui media digital.

    Dalam praktiknya, bukti seperti chat atasan, email, jadwal meeting, atau dokumen pekerjaan dapat membantu menunjukkan adanya perintah bekerja di luar jam normal. Namun, jika pekerjaan dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa instruksi yang dapat dibuktikan, klaim upah lembur dapat menjadi lebih sulit.

    Oleh karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan komunikasi yang berkaitan dengan instruksi lembur.

  10. 10. Perusahaan yang tidak membayar lembur paling hanya mendapat teguran

    10 Kesalahpahaman tentang Lembur yang Masih Dianggap Wajar di Dunia Kerja
    Ilustrasi lembur. (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Pelanggaran terkait ketentuan lembur dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga Rp100 juta.

    Jika hak lembur tidak dibayarkan, pekerja dapat meminta penjelasan kepada perusahaan atau HR terlebih dahulu. Bila tidak menemukan penyelesaian, pekerja dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.

    Memahami ketentuan tersebut penting agar pekerja tidak menganggap semua kebiasaan di kantor sebagai kewajiban yang memang diatur oleh hukum. Kalau menemukan persoalan terkait lembur, periksa kembali perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan, kemudian cari informasi dari pihak yang berwenang agar hak dan kewajiban masing-masing dapat dipahami dengan tepat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More