Belum selesai sampai di situ saja, selanjutnya kamu akan mengikuti serangkaian mekanisme yang harus dilakukan agar paspor baru bisa terbit. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang kamu ajukan. Jika, belum lengkap kamu diminta untuk menarik berkas dan melakukan pendaftaran ulang ketika dokumennya sudah lengkap.
Jika kelengkapan dan keabsahan dokumen sudah diverifikasi, kamu akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran. Lakukan pembayaran dengan nominal yang sudah ditentukan.
- Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah pembayaran berhasil kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto diri dan sidik jari, nih Bela.
Kamu juga akan melalui proses wawancara dengan petugas imigrasi, nih. Nggak susah, kok. Kamu hanya ditanya-tanya seputar kepergianmu ke luar negeri, mulai dari tujuan, hingga estimasi kepergian.
Setelahnya, kamu hanya tinggal menunggu semua datamu diverifikasi dan adjudikasi oleh pihak imigrasi. Estimasi waktu yang dibutuhkan sekitar 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran. Lama pengurusan permohonan paspor tersebut tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak, yaitu 4 – 8 hari.