Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Jangan sampai puasamu sia-sia, ya!

Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat berpuasa, kita tidak hanya dilarang untuk makan dan minum saja, tetapi juga diharuskan untuk menahan syahwat. Dalam Islam, berhubungan intim di siang hari saat Ramadan hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum onani saat puasa? Apakah hal ini juga dapat membatalkan puasa?

Banyak pembahasan terkait hal ini. Untuk menjawab pertanyaanmu, berikut ini Popbela akan memaparkan hukum onani saat puasa Ramadhan dan cara menghindarinya. Yuk, simak!

1. Pengertian onani

Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani adalah pengeluaran sperma tanpa melakukan sanggama. Sedangkan dalam ilmu fiqih, onani dikenal dengan istilah istimna yang artinya mengeluarkan mani dengan tangan sendiri maupun tangan pasangannya dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Pada dasarnya, onani merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan intim atau penetrasi. Onani yang juga dikenal dengan istilah masturbasi bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, baik menggunakan tangan atau alat bantu yang lain.

2. Hukum onani dalam Islam

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Mu’minun ayat 5-7, para ulama berpendapat bahwa kebutuhan biologis ini hanya boleh disalurkan pada pasangan yang sah. Di luar itu, maka dianggap haram.

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7)

Namun, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama terkait hukum onani dalam Islam. Menurut Imam Ahmad, onani hukumnya haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina. Sebab, seseorang yang tak dapat menahan syahwatnya dianjurkan untuk berpuasa.

Sementara itu, ulama Malikiyah memiliki dua pendapat. Ada yang mengatakan boleh karena alasan kondisi darurat, tapi ada juga yang berpendapat haram karena adanya pengganti, yaitu dengan berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah, seperti Ibnu Abidin, berpendapat bahwa jika ingin melepaskan diri dari zina, maka onani wajib dilakukan.

Berdasarkan beberapa pandangan dari ulama tersebut, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho berpendapat bahwa onani hukumnya haram. Sebab, syahwat tidak selamanya dibendung dengan onani, tapi bisa dengan berpuasa. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here