Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Jangan sampai puasamu sia-sia, ya!

Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Saat berpuasa, kita tidak hanya dilarang untuk makan dan minum saja, tetapi juga diharuskan untuk menahan syahwat. Dalam Islam, berhubungan intim di siang hari saat Ramadan hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Lantas, bagaimana hukum onani saat puasa? Apakah hal ini juga dapat membatalkan puasa?

Banyak pembahasan terkait hal ini. Untuk menjawab pertanyaanmu, berikut ini Popbela akan memaparkan hukum onani saat puasa Ramadhan dan cara menghindarinya. Yuk, simak!

1. Pengertian onani

Bisa Bikin Batal, Simak Hukum Onani Saat Puasa Ramadan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), onani adalah pengeluaran sperma tanpa melakukan sanggama. Sedangkan dalam ilmu fiqih, onani dikenal dengan istilah istimna yang artinya mengeluarkan mani dengan tangan sendiri maupun tangan pasangannya dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Pada dasarnya, onani merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan seksual tanpa berhubungan intim atau penetrasi. Onani yang juga dikenal dengan istilah masturbasi bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, baik menggunakan tangan atau alat bantu yang lain.

2. Hukum onani dalam Islam

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved