Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hari Lebaran, Seperti Apa?

Berdosa atau tidak, ya?

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hari Lebaran, Seperti Apa?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setelah satu bulan penuh menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Muslim tentu bahagia menyambut momen Lebaran. Apalagi, Idulfitri identik dengan momen kumpul keluarga besar dan saling bermaaf-maafan.

Jika sebelumnya kita diwajibkan untuk menahan lapar dan haus, di hari Lebaran kita bisa bebas menikmati hidangan yang disajikan. Lantas, bagaimana halnya soal kebutuhan biologis? Bolehkah pasangan suami istri berhubungan intim saat Idulfitri? Untuk menjawab pertanyaanmu, berikut Popbela akan mengupas tuntas soal hukum berhubungan suami istri saat Hari Lebaran.

1. Hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hari Lebaran, Seperti Apa?

Pada dasarnya, tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun para sahabatnya mengenai hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran Idulfitri.

Namun, dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan berhubungan intim dengan istrinya di malam Lailatulqadar dan di malam Iduladha, kecuali jika ia sedang ihram haji atau umrah.

2. Hukum berhubungan suami istri saat Lebaran

Mengutip dari laman Konsultasi Syariah, berhubungan suami istri saat Lebaran hukumnya mubah. Tidak ada larangan untuk berhubungan intim, kecuali dilakukan pada siang hari di bulan Ramadan saat sedang menjalani puasa. Hal tersebut disampaikan oleh Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam Fatwa Islam.

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

“Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here