Batasan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Menurut Islam

Tentu semua ada aturannya, ya, Bela.

Batasan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Menurut Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setelah menikah dan menjadi suami istri, maka berhubungan intim merupakan salah satu kebutuhan untuk melampiaskan hawa nafsu syahwat dan halal untuk melakukannya. Namun, bagaimana ketika sedang puasa? Di sisi lain, ada batasan hubungan suami istri saat puasa menurut pandangan Islam. Pertanyaan yang sering muncul apakah hal tersebut boleh dilakukan di waktu kapan saja? Berikut penjelasannya.

Berhubungan intim membatalkan puasa

Batasan Hubungan Suami Istri Saat Puasa Menurut Islam

Melakukan hubungan intim suami istri saat sedang puasa hukumnya adalah tidak boleh dan hal tersebut termasuk yang membatalkan puasa. Sehingga tidak sah puasa seseorang jika berhubungan badan. Namun, masih tetap diperbolehkan untuk melakukan jimak dalam batasan waktu tertentu.

Pada dasarnya, dalam aturan agama Islam, berhubungan intim masih boleh dilakukan selama bulan suci Ramadan atau hari lainnya ketika sedang menjalankan ibadah puasa sunnah. Batasan waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan suami istri adalah setelah waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar Subuh.

Jika sudah mulai terbit fajar yang mana merupakan tanda awal untuk puasa, maka wajib bagi suami istri untuk menghentikan aktivitas jimak atau hubungan intim, karena dapat membatalkan puasa. Selain itu, hendaknya untuk segera melakukan mandi junub sebelum matahari terbit atau waktu Subuh berakhir.

Untuk menjaga hawa nafsu agar tidak membangkitkan syahwat, maka sebaiknya menghindari segala aktivitas yang dapat menimbulkan birahi. Karena selain mengurangi pahala puasa, jika tidak mampu menahan nafsu hingga keluar air mani, maka puasanya otomatis batal dan tidak sah.

Batasan berhubungan selama berpuasa

Jika berhubungan intim suami istri pada waktu batasan puasa, yakni sejak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari tidak diperbolehkan, bagaimana dengan hanya sekadar bermesraan? Pada dasarnya, dalam keadaan berpuasa masih boleh bermesraan dan bahkan menciumnya.

Dalam sebuah hadits Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata:

“Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” 

Selain itu, Amir bin Salamah dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim juga pernah bertanya kepada Rasulullah sebagai berikut:

"Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, "Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)". Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).

Umar bin Khattab, sahabat Rasulullah pada saat bulan Ramadhan pernah mencium istrinya. Setelah tersadar, beliau segera menghadap dan meminta fatwa kepada Rasulullah. Dalam sebuah Hadits Riwayat Ahmad dijelaskan:

"Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berkata kepadaku,

"Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).

Meskipun bermesraan dengan suami atau istri saat sedang berpuasa diperbolehkan, tetap saja ada batasannya, yakni jangan sampai keluar air mani. Hal ini dikarenakan keluarnya air mani dari kemaluan termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Jika sampai hal tersebut terjadi maka wajib untuk mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadan. Begitu pun jika sampai melakukan hubungan intim di siang hari, ada tiga opsi kafarat yang harus dibayarkan.

Selain wajib qada puasa di bulan lain, jumlah yang harus diganti adalah selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka sebagai kafaratnya bisa memberi makan 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 0,6 kg beras. Sedangkan opsi lainnya adalah harus memerdekakan budak.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here