Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Hubungan Seks di Luar Nikah Kini Bisa Dipidana, Ini Fakta Hukumnya!

pexels-ketut-subiyanto-4746694.jpg
Pexels.com/Ketut Subiyanto
Intinya sih...
  • Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana penjara atau denda
  • Definisi “bukan suami atau istri” diatur secara lebih luas
  • Hidup bersama tanpa pernikahan juga diatur
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mulai 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot publik adalah aturan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Meski kerap memicu kekhawatiran, pemerintah menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak diberlakukan secara otomatis karena termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga tetap mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan hak individu.

Supaya nggak penasaran, berikut Popbela telah merangkum fakta penting terkait aturan hubungan seks di luar nikah dalam KUHP nasional.

1. Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana penjara atau denda

pexels-pixabay-248148.jpg
Pexels.com/Pixabay

Dalam Pasal 411 ayat (1) KUHP baru, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp10 juta.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan bahwa ketentuan ini secara tegas melarang hubungan seksual di luar perkawinan dan memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

2. Definisi “bukan suami atau istri” diatur secara lebih luas

pexels-yankrukov-5217155.jpg
Pexels.com/Yan Krukau

KUHP baru memberikan pengertian yang lebih luas terkait perzinaan. Yang dimaksud dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya meliputi beberapa kondisi, antara lain:

  • Laki-laki yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

  • Perempuan yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

  • Laki-laki yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang diketahui masih berstatus istri orang lain.

  • Perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang diketahui masih berstatus suami orang lain.

  • Laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.

Cakupan ini menunjukkan bahwa KUHP baru memperluas makna perzinaan dibandingkan aturan sebelumnya.

3. Hidup bersama tanpa pernikahan juga diatur

pexels-ron-lach-9497931.jpg
Pexels.com/Ron Lach

Selain hubungan seksual di luar nikah, Pasal 412 KUHP baru juga mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, atau yang kerap disebut kumpul kebo.

Perbuatan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang turut menuai perhatian publik karena menyentuh praktik kehidupan bersama yang cukup umum di masyarakat.

4. Termasuk delik aduan, tidak bisa diproses tanpa laporan

pexels-cottonbro-6474019.jpg
Pexels.com/Cottonbro

Baik Pasal 411 maupun Pasal 412 termasuk dalam kategori delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu. Pihak yang berhak mengajukan aduan antara lain:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan

  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Adapun yang dimaksud dengan “anak” adalah anak kandung yang telah berusia minimal 16 tahun. Warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk mengadukan tanpa adanya kuasa resmi.

5. Aduan bisa dikuasakan, tapi harus disertai bukti kuat

pexels-alleksana-4157306.jpg
Pexels.com/Alleksana

Pengaduan terhadap pelanggaran pasal perzinaan dan kohabitasi dapat dilakukan oleh pihak lain apabila mendapat surat kuasa khusus dari pihak yang berhak mengadu. Surat kuasa tersebut harus secara jelas menyebutkan tindak pidana yang diadukan dan pihak yang dilaporkan.

Dalam proses pengaduan, pelapor juga disarankan untuk membawa bukti pendukung yang kuat, seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, atau bukti lain yang relevan. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan secara efektif, mengingat perbuatan tersebut tidak selalu terjadi secara berulang.

6. Pengaduan dapat dicabut selama sidang belum dimulai

pexels-sora-shimazaki-5668473.jpg
Pexels.com/Sora Shimazaki

KUHP baru juga memberikan ruang bagi pihak pelapor untuk mencabut pengaduan, selama perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan di persidangan pengadilan negeri.

Ketentuan ini berbeda dengan beberapa tindak pidana aduan lainnya yang memiliki batas waktu pencabutan tertentu. Aturan ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan norma kesusilaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Berlakunya KUHP nasional mulai 2 Januari 2026 ini menandai perubahan signifikan dalam hukum pidana Indonesia. Pengaturan mengenai hubungan seks di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kini ditegaskan sebagai tindak pidana, namun dengan mekanisme delik aduan yang tetap mempertimbangkan privasi, hubungan keluarga, serta hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagaimana menurutmu, Bela?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit

Latest in Relationship

See More

Mengenal Otrovert, Tipe Kepribadian Baru antara Introvert & Ekstrovert

08 Jan 2026, 20:00 WIBRelationship