Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua dalam Agama Islam

Pahami lebih dulu sebelum putuskan untuk melamar si dia

Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua dalam Agama Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah ibadah terpanjang yang suci dan mulia. Maka dari itu, menikah harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Bahkan, sejak masih berada di tahap pemilihan calon pasangan. Sebab, jika kamu sembarangan dan kurang selektif dalam memilih, ibadah seumur hidupmu terancam terlaksana dengan tidak hikmat atau bisa berhenti begitu saja di tengah jalan.

Lantas, bagaimana jika ternyata seorang laki-laki hendak menikahi perempuan yang berusia lebih tua? Apakah ada ketentuan dalam agama Islam yang menjelaskan tentang hukum menikahi perempuan yang lebih tua? Yuk, baca sampai habis dan temukan jawabannya dari ulasan lengkap Popbela berikut!

Kriteria pasangan hidup yang ideal menurut Rasulullah SAW

Hukum Menikahi Perempuan yang Lebih Tua dalam Agama Islam

Sebelum memasuki pembahasan utama, penting sekali untuk mengetahui kriteria pasangan hidup yang ideal menurut Rasulullah SAW agar kamu dapat lebih terarah dalam memilih. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menyatakan bahwa ada empat kriteria penting yang dalam memilih perempuan sebagai pasangan hidup.

“Perempuan umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung."

Kendati demikian, di antara empat kriteria tersebut, agama haruslah menjadi fokus utama ketika seseorang memilih calon pendamping untuk menikah nanti. Pasalnya, seseorang yang taat beragama dan memiliki keimanan pada Allah termasuk dalam golongan orang yang mulia. Hal ini tertuang dalam firman Allah di surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya adalah sebagai berikut.

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”

Hukum menikahi perempuan yang lebih tua

Pada dasarnya, dalam agama Islam tidak ada larangan secara gamblang bagi laki-laki yang hendak menikah dengan perempuan yang lebih tua. Melansir dari Bincang Syariah, seorang laki-laki diperbolehkan untuk mengikat janji suci pernikahan dengan perempuan yang lebih tua, baik usianya terpaut amat jauh atau tidak. Jadi, selama dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada salahnya untuk menikahi perempuan tersebut.

Selain itu, jawaban Darul Ifta’ Al-Mishriyah tentang pertanyaan apakah boleh seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua sekitar 7 bulan juga turut menguatkan bahwa laki-laki ternyata boleh menikah dengan perempuan yang lebih tua.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here