7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Nggak semua pernikahan itu diperbolehkan, lho.

7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pernikahan dalam Islam merupakan bagian dari penyempurnaan ibadah yang sifatnya suci dan mulia. Untuk itu, Islam banyak mengatur perihal apa-apa saja yang boleh dan tidak dalam sebuah pernikahan. 

Meskipun pernikahan adalah hal yang baik, ternyata ada juga beberapa pernikahan yang tidak boleh dilakukan dalam Islam. Pernikahan-pernikahan ini biasanya dianggap lebih banyak mendatangkan mudarat daripada sebuah manfaat.

Berikut ini Popbela sudah merangkum 7 pernikahan yang dilarang dalam Islam menurut hadis dan Al-Quran. Penasaran apa saja? Langsung disimak, ya.

1. Nikah mut’ah

7 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Pernikahan yang dilarang dalam Islam pertama adalah nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan istilah nikah kontrak. Disebut kontrak karena memang pernikahan ini dilakukan dengan perjanjian dan jangka waktu tertentu. Setelah perjanjian selesai, maka kedua pasangan bisa berpisah tanpa adanya talak dan harta warisan. 

Dalam sejarahnya, pernikahan ini sempat diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadis:

Bahwasannya Rasulullah SAW melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)

Pernikahan ini dilarang karena dinilai lebih banyak merugikan pihak perempuan karena harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.

2. Nikah syighar

Nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar. Pernikahan ini terjadi ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya, dan keduanya dilakukan tanpa mahar.

Pernikahan ini jelas masuk dalam pernikahan yang dilarang dalam islam karena menganggap pernikahan seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:

 “Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ibnu Namir menambahkan, “Nikah syighar adalah seorang yang mengatakan kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku’, atau ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku’.” (HR. Muslim)

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here