“Dan hikmah disyaratkannya wali adalah karena tidak pantas menurut adat kebiasaan yang baik jika seorang wanita terlibat langsung dalam proses akad nikah, mengingat sifat malu yang wajib dimilikinya.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).
Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Bolehkah?

Beberapa waktu lalu, Inara Rusli membuat pernyataan yang mengejutkan mengenai statusnya. Saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, mantan istri Virgoun itu mengaku bahwa dirinya telah menikah secara agama dengan Insanul Fahmi. Dalam video yang ditayangkan pada 8 Januari 2026 itu, muncul klaim bahwa Inara tidak perlu wali karena berstatus janda sehingga pernikahannya tetap sah.
Hal ini memicu kontroversi dari banyak pihak. Tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana hukum janda menikah tanpa wali? Apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya.
Wali sebagai rukun pernikahan

Dalam mazhab Syafi’i, kehadiran wali bukan sekadar pelengkap, melainkan rukun nikah yang wajib dipenuhi agar sebuah pernikahan dinyatakan sah. Aturan ini berlaku untuk semua perempuan, baik yang masih gadis maupun yang sudah berstatus janda. Artinya, sah atau tidaknya pernikahan tidak ditentukan oleh status perempuan tersebut, melainkan oleh terpenuhinya rukun nikah, salah satunya adalah wali.
Mengutip dari laman NU Online, kewajiban adanya wali dalam pernikahan memiliki makna yang lebih dalam. Wali dihadirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan perempuan. Dalam nilai adat dan etika yang baik, seorang perempuan tidak seharusnya terlibat langsung dalam pelaksanaan akad nikah karena adanya sifat malu yang melekat padanya. Di sinilah peran wali menjadi penting, yaitu sebagai wakil yang menjaga kepentingan perempuan sekaligus memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syariat.
Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, menjelaskan:
وَالحِكْمَةُ مِن اشْتِرَاطِ الوَلِيِّ أَنَّهُ لَا يَلِيقُ بِمَحَاسِنِ العَادَاتِ دُخُولُ المَرْأَةِ فِي مُبَاشَرَةِ عَقْدِ الزَّوَاجِ، وَذَلِكَ لِمَا يَجِبُ أَنْ تَكُونَ عَلَيْهِ مِنَ الحَيَاءِ
Artinya:
Kedudukan wali sebagai rukun pernikahan juga ditegaskan langsung dalam sebuah hadis. Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Abu Musa, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya:
“Tidak (sah) nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881, dan Ahmad 32: 280. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa wali bukanlah pembatas kebebasan perempuan, melainkan bagian dari sistem syariat yang bertujuan menjaga kehormatan, ketertiban, dan keabsahan pernikahan itu sendiri.
Bolehkah janda menikah tanpa wali? Ini penjelasan ulama

Anggapan bahwa seorang janda boleh menikah tanpa wali kerap muncul dari kesalahpahaman dalam membaca pendapat para ulama. Beberapa ulama memang menegaskan bahwa pernikahan seorang janda harus didasarkan pada persetujuan dirinya sendiri dan tidak boleh dilangsungkan tanpa izin darinya. Dari sini, muncul tafsir keliru seolah-olah janda memiliki kewenangan penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa melibatkan wali.
Penjelasan semacam ini sering dijumpai dalam kitab-kitab ulama Syafi’iyyah. Salah satunya sebagaimana dicatat oleh Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H). Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, ia menyatakan:
اعْلَمْ أَنَّ نِكَاحَ الْبِكْرِ مُعْتَبَرٌ بِأَوْلِيَائِهَا، وَنِكَاحَ الثَّيِّبِ مُعْتَبَرٌ بِنَفْسِهَا لِأَنَّ الثَّيِّبَ لَا تُزَوَّجُ مَعَ الْأَوْلِيَاءِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Artinya:
“Ketahuilah bahwa pernikahan seorang gadis dinilai sah dengan para walinya, sedangkan pernikahan seorang janda dinilai sah dengan dirinya sendiri, karena seorang janda tidak dinikahkan oleh para walinya kecuali dengan izinnya.” (Imam Mawardi, al-Hawi al-Kabir lil Mawardi, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid IX, halaman 162).
Padahal, maksud utama dari penjelasan tersebut bukanlah menghapus peran wali, melainkan menegaskan bahwa wali tidak boleh memaksakan pernikahan kepada seorang janda. Persetujuan janda menjadi syarat penting, tetapi keberadaan wali tetap tidak bisa ditiadakan dalam akad nikah.
Namun, penting dipahami bahwa pernyataan ini tidak meniadakan wali sebagai rukun nikah. Penjelasan tersebut justru menempatkan wali pada posisi yang tidak otoriter terhadap janda, berbeda dengan kasus perempuan yang belum pernah menikah sebelumnya. Artinya, wali tetap hadir dalam akad nikah, tetapi tidak memiliki hak untuk menikahkan janda tanpa persetujuannya.
Tanpa wali, pernikahan dinyatakan tidak sah

Para ulama menegaskan bahwa hak persetujuan janda tidak sama dengan penghapusan peran wali dalam akad nikah. Persetujuan tetap menjadi syarat penting, tetapi keberadaan wali tetap termasuk rukun yang tidak bisa ditinggalkan.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا المَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika dia telah digauli, maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika ada perselisihan (dari keluarga wanita dan tidak ada wali bagi wanita itu), maka penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Abu Awanah 3: 18, Ibnu Hibban 9: 384, dan Al-Hakim 2: 168. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)
Perhatikan penjelasan Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, berikut ini:
وُجُودُ الوَلِيِّ وَاجِبٌ فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ: لابُدَّ فِي تَزْوِيجِ المَرْأَةِ بَالِغَةً كَانَتْ أَوْ صَغِيرَةً، ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا، مِنْ وَلِيٍّ يَلِي عَقْدَ زَوَاجِهَا. فَلَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ تُزَوَّجُ نَفْسهَا، وَلَا أَنْ تُزَوِّجَ غَيْرَهَا، بِإِذْنٍ أَوْ بِغَيْرِ إِذْنٍ سَوَاءً صَدَرَ مِنْهَا الإِيجَابُ أَوِ القَبُولُ
Artinya:
“Keberadaan wali adalah wajib dalam akad pernikahan. Dalam menikahkan seorang perempuan, baik ia sudah dewasa maupun masih kecil, baik berstatus janda maupun gadis, harus ada wali yang menangani akad nikahnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, dan tidak boleh pula menikahkan orang lain, baik dengan izin maupun tanpa izin, baik ia yang mengucapkan ijab maupun kabul.” (Dr. Musthafa al-Khin, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 61).
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa wali bukan sekadar formalitas, melainkan unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan, baik perempuan tersebut masih gadis maupun sudah berstatus janda.
Rukun pernikahan dalam hukum negara

Penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa pernikahan, baik yang dilakukan oleh seorang gadis maupun seorang janda, wajib memenuhi 5 rukun nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Dengan demikian, tanpa adanya wali, pernikahan dinyatakan tidak sah. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 19 KHI dalam bab IV tentang Rukun dan Syarat Perkawinan yang mengatakan:
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
Namun, perlu diketahui dan diingat bahwa yang menjadi wali bukan semata-mata karena adanya hubungan keluarga, tapi juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, berjenis kelamin laki-laki, dan adil.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi penyederhanaan hukum agama yang berujung pada kekeliruan. Status janda bukanlah alasan untuk meniadakan wali, melainkan penegasan bahwa Islam menjaga keseimbangan antara hak perempuan dan rukun pernikahan yang telah ditetapkan syariat.


















