Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Apa yang membuat talak menjadi sah?

Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Talak merupakan istilah dalam Islam yang berarti perceraian. Jatuhnya talak terjadi ketika suami mengatakan atau menyampaikan permintaan talaknya pada istrinya. Namun, perpisahan itu dianggap sah ketika syarat talak cerai terpenuhi. Apa saja?

Mengutip dari berbagai sumber, syarat sah talak cerai dibagi menjadi tiga, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak pemberi talak (suami), syarat yang berkaitan dengan pihak penerima talak (istri), dan syarat yang berkenaan dengan ucapan talak itu.

1. Syarat sah talak dari sisi suami

Syarat Talak dari Sisi Suami dan Istri

Ada tiga syarat talak cerai dari sisi suami yang harus diperhatikan. Pertama adalah laki-laki pemberi talak memiliki status suami yang sah terhadap pasangannya. Ini artinya, orang tersebut memiliki hubungan pernikahan yang sah dengan istrinya yang akan ia talak. Sebagaimana dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada membebaskan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada  sesuatu yang bukan miliknya.”

Syarat kedua adalah suami sudah memasuki baligh dalam Islam. Ini perlu dipenuhi terutama jika pasangan tersebut menikah pada usia dini atau usia anak-anak. Sebagian besar ulama menganggap talak nggak akan sah berlaku kalau suami masih belum baligh. Sebab usia tersebut diyakini belum dapat membedakan baik dan buruk, serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.

Syarat talak dari sisi suami yang ketiga adalah pihak pemberi talak memiliki akal-pikiran yang sehat, nggak memiliki penyakit kejiwaan, atau nggak sedang tidur. Jadi jika suami menjatuhkan talak ketika dalam keadaan mabuk atau tidur, permintaannya tersebut nggak akan dianggap sah.

2. Syarat talak dari sisi istri

Sedangkan dari sisi istri, ada dua syarat sah talak cerai yang perlu diperhatikan. Pertama, perempuan masih berstatus istri sah dari pemberi talak dan hubungan pernikahannya masih diakui secara hukum. Jadi jika perempuan yang diberi talak bukan istri sah dari suami, atau sedang dalam menjalani masa iddah (karena telah bercerai dengan talak raj'i atau talak satu dan talak dua), hukum talak menjadi nggak sah.

Syarat kedua adalah suami menunjuk dirinya untuk ditalak. Kondisi ini berlaku ketika suami memiliki istri lebih dari satu alias pernikahan poligami. Jadi, suami harus menunjuk istri yang ingin ia ceraikan secara jelas, baru kemudian talak dianggap sah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here