Hukum Berutang untuk Biaya Menikah dalam Islam

Boleh atau tidak?

Hukum Berutang untuk Biaya Menikah dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Menikah merupakan saat yang istimewa, oleh karena itu tidak heran jika banyak orang menginginkan perayaan yang sempurna untuk momen berharga satu ini. Ya, demi menciptakan pernikahaan yang penuh arti diperlukan banyak kesiapan, termasuk soal biaya.

Biaya pernikahan tidaklah sedikit, uang untuk sewa gedung, gaun pengantin, catering makanan, dan hal-hal lain tak jarang membuat orang harus berusaha ekstra dalam mewujudkannya. Jika kondisi finansial mendukung jelas tidak menjadi masalah, namun bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya?

Bisa jadi opsi berhutang diambil agar mempermudah proses persiapan pernikahan. namun, bagaimana hukum berhutang untuk biaya menikah dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

1. Menurut Ulama Hanafi

Hukum Berutang untuk Biaya Menikah dalam Islam

Dilansir Bintang Syariah, berutang untuk biaya menikah agar terhindar dari perbuatan zina diperbolehkan. Namun jangan salah kaprah, berutang diperbolehkan jika benar-benar mampu untuk melunasinya.

Bahkan tidak hanya sekadar diperbolehkan, ulama Hanafiyah berkata bahwa berutang dianjurkan untuk menikah jika seseorang memang tidak memiliki nafkah serta mahar.

Membayar utang sejatinya berada dalam pertolongan Allah SWT. Dalam sebuah hadis pun Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan, yaitu mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.”

2. Lebih baik menunggu ketimbang tidak mampu membayar

Meskipun menurut Ulama Hanafiyah berutang untuk menikah diperbolehkan, tetapi jika seseorang tidak mampu melunasinya maka hukumnya makruh berutang untuk menikah. Lebih baik menunggu dan berusaha lebih keras lagi hingga dia mampu untuk menikah.

Hal ini bahkan dibahas juga dalam firman Allah SWT surat An – Nur ayat 33, yang berbunyi:

Walyasta'fifillazina la yajiduna nikahan hatta yugniyahumullahu min fadlih…

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah dia menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here