Ini Persyaratan Nikah di Rumah yang Wajib Kamu Tahu

Punyamu sudah lengkap belum?

Ini Persyaratan Nikah di Rumah yang Wajib Kamu Tahu

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pesta pernikahan dengan konsep intimate belakangan sedang menjadi tren. Tidak sedikit orang yang menggelar pesta pernikahannya di rumah dengan tema pesta yang sederhana. Selain terasa lebih privat, pernikahan sederhana yang diadakan di rumah juga cenderung lebih aman untuk dilakukan di masa pandemi seperti saat ini. 

Di samping itu, tentu saja menikah di rumah akan memangkas biaya pernikahan. Pasalnya menikah di gedung, hotel, atau restoran perlu biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, tidak ada salahnya menggelar pernikahan di rumah saja. 

Namun sebelum fokus dengan rencana pesta, simak dulu persyaratan nikah di rumah yang diberikan oleh Kementerian Agama RI yuk! 

Melengkapi berkas-berkas persyaratan menikah

Ini Persyaratan Nikah di Rumah yang Wajib Kamu Tahu

Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pencatatan nikah saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. 

Di samping medaftarkan diri, ada beberapa berkas lain yang perlu kamu lengkapi untuk kelengkapan dokumen pernikahan, seperti:

  • Formulir N1 Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan)
  • Formulir N3 Surat Persetujuan Mempelai
  • Formulir N5 Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
  • NIK calon suami
  • NIK calon istri
  • NIK orangtua/wali
  • Surat Akta Cerai (jika pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (jika pengantin anggota TNI/POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika pengantin duda/janda)
  • Keterangan dispensasi resmi dari Pengadilan Agama jika salah satu calon pengantin usianya di bawah 19 tahun.
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Pas foto nikah ukuran 2×3 (5 lembar)
  • Pas foto nikah ukuran 4×6 (2 lembar)

Mengikuti arahan dari Kementerian Agama RI

Berdasarkan informasi dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2014, setiap pengantin yang mengadakan pesta pernikahan di rumah atau di tempat selain KUA perlu mengundang penghulu. Adapun biaya memanggil penghulu yang sudah ditetapkan adalah sebesar Rp. 600.000.

Se;lain syarat yang bersifat adiminstatif, Kementrian Agama RI juga telah mengatur pedoman untuk menggelar acara pernikhahan. Khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Berikut penjelasannya:

  • Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan
  • Tamu undangan yang boleh menghadiri akad nikah sebanyak-banyaknya hanya 10 (sepuluh) orang
  • Acara harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua yang terlibat di dalamnya, wajib menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, melakukan jaga jarak aman serta membawa handsanitizer. 

Nah itu dia sederet persyaratan nikah di rumah yang pelrlu kamu siapkan. Bila kamu akan menggelar acara pernikahan di rumah dalam waktu dekat, pastikan semuanya berjalan dengan aman dan sesuai protokol kesehatan ya, Bela!  

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here