- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi)
- Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk mendapatkan dispensasi nikah
- Siapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi untuk memenuhi persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah
Alur Pendaftaran Nikah 2025, Calon Pengantin Wajib Tahu!

- Alur pendaftaran nikah 2025 dapat dilakukan secara offline atau online
- Pendaftaran offline memerlukan persyaratan dan biaya tertentu, sementara pendaftaran online lebih mudah dan gratis jika dilakukan di kantor KUA
- Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk calon pengantin laki-laki dan perempuan juga harus dipenuhi dengan baik
Bagi calon pengantin yang hendak menikah di tahun 2025, tentu patut mengetahui bagaimana alur pendaftaran pernikahan secara detail, guna memastikan bahwa persyaratan dan dokumen yang diperlukan terpenuhi dengan baik. Di samping itu, memahami langkah pendaftaran juga dapat menghindari kendala yang dapat menghambat proses persiapan pernikahan.
Dalam artikel ini, Popbela akan bagikan alur pendaftaran nikah 2025 yang dilansir dari laman SIMKAH. Cus, gulir terus artikelnya sampai selesai!
Alur pendaftaran pernikahan secara online 2025

Untuk mendaftarkan pernikahan di tahun 2025, terdapat dua cara, yakni secara offline atau manual, maupun online. Untuk daftar secara offline, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin. Berikut alur pendaftarannya:
Langkah pertama
Langkah kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka tidak ada biaya pernikahan sama sekali alias gratis
- Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka calon pengantin wajib membayar biaya sebesar Rp600.000
Langkah ketiga
- Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan nikah selama 16 jam pelajaran, yang dibagi menjadi dua hari pertemuan, baik secara tatap muka, ataupun daring. Apabila telah menyelesaikannya, maka calon pengantin akan diberikan sertifikat
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Alur pendaftaran pernikahan secara online 2025

Selain mendaftar secara offline, tersedia pula pendaftaran secara online yang dapat dilakukan. Cara ini tentu memudahkan calon pengantin dalam mendaftarkan pernikahannya. Berikut langkah selengkapnya:
Langkah pertama
- Kunjungi laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id
- Daftar akun atau langsung masuk apabila telah mempunyai akun
- Setelah berhasil masuk, kemudian lengkapi data diri
Langkah kedua
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form yang tersedia
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin mesti membayar biaya layanan sebesar Rp600.000
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran
Langkah ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan nikah selama 16 jam pelajaran, yang dibagi menjadi dua hari pertemuan, baik secara tatap muka, ataupun daring. Apabila telah menyelesaikannya, maka calon pengantin akan diberikan sertifikat
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Syarat nikah dan dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin laki-laki

Untuk melakukan pendaftaran nikah, tentunya calon pengantin wajib memenuhi persyaratan nikah yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Di samping itu, pastikan pula bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran pernikahan telah dilengkapi dengan baik.
Bagi calon pengantin laki-laki, berikut detail syarat dan dokumen nikah yang mesti dipenuhi:
- Berusia minimal 19 tahun
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 berlatar belakang biru dengan jumlah yang disesuaikan KUA setempat
- Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan domisili yang didapatkan dari KUA setempat
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika anggota TNI atau POLRI
- Dispensasi dari camat jika mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari sebelum waktu akad nikah
- Surat hasil tes kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Akta cerai/kematian apabila calon pengantin pernah bercerai atau berstatus duda karena istri sebelumnya telah meninggal dunia
- Izin dari kedutaan besar apabila salah satu calon pengantin adalah WNA
Syarat nikah dan dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin perempuan

Sedangkan untuk calon pengantin perempuan, berikut persyaratan dan dokumen yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan pernikahannya:
- Minimal berusia 19 tahun
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi KK dan akta kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 berlatar belakang biru dengan jumlah yang disesuaikan KUA setempat
- Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan domisili yang didapatkan dari KUA setempat
- Surat hasil tes kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Bukti imunisasi tetanus toksoid (TT)
- Surat izin dari atasan/kesatuan jika anggota TNI atau POLRI
- Dispensasi dari camat jika mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari sebelum waktu akad nikah
- Akta cerai/kematian apabila calon pengantin pernah bercerai atau berstatus janda karena suami sebelumnya telah meninggal dunia
- Izin dari pengadilan apabila ada masalah dengan izin orang tua/wali
Hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran pernikahan

Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan calon pengantin demi memudahkan pendaftaran pernikahan. Yang pertama, sebaiknya pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan. Namun, jika pendaftaran ternyata kurang dari waktu tersebut, maka diperlukan surat dispensasi dari kecamatan.
Selain itu, apabila hendak melangsungkan akad nikah di KUA, umumnya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat). Tapi, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA maupun di luar jam kerja, maka dibutuhkan izin khusus.
Itulah alur pendaftaran nikah 2025 yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat, Bela!

![속이는 사람 3명 속는 사람 1명도파민 터지는 사각관계 대 맛집🤭SBS 수목드라마 키스는 괜히 해서!☞ [수,목] 밤 9시Copyright Ⓒ SBS. All rights.jpg](https://image.popbela.com/post/20251204/upload_91ed776d1413b02e7bd9da0b2b2dfa6f_17be354d-baa2-44ca-931a-6326b982533c.jpg)

















