Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Caranya mudah banget, kok!

Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa kamu belum pernah menikah alias berstatus lajang. Pada umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.

Pada awalnya, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, saat ini kamu sudah bisa mengurusnya di kecamatan, bahkan kelurahan setempat. Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah juga mudah kok, Bela. Yuk, simak penjelasan beserta contohnya berikut ini!

Syarat dan berkas yang harus disiapkan

Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, kamu perlu mendatangi kecamatan atau kelurahan setempat. Kamu tidak akan dipungut biaya sepeser pun karena biaya pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah itu gratis! Adapun berkas yang perlu dibawa saat mengurus surat ini antara lain:

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Fotocopy KTP elektronik pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
  4. Fotocopy KTP elektronik dua orang saksi
  5. Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan
  6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari orangtua/wali yang diketahui RT/RW setempat dan dua orang saksi di atas materai 6000

Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Jika persyaratan dan berkas-berkasnya sudah lengkap, surat ini akan selesai dalam waktu 15 menit saja, Bela. Selanjutnya, bawa berkas-berkas tadi ke kelurahan atau kecamatan setempat. Berikut prosedur mengurus Surat Keterangan Belum Menikah.

  1. Pastikan berkas dan persyaratan lengkap
  2. Serahkan seluruh berkas kepada petugas loket
  3. Berkas yang sudah lengkap diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani
  4. Berkas diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani
  5. Jangan lupa buat salinan Surat Keterangan Belum Menikah itu untuk keperluan lain
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here