Mengenal JESTA, Syarat Wajib Masuk ke Jepang Mulai 2028

JESTA adalah sistem otorisasi perjalanan elektronik untuk wisatawan bebas visa ke Jepang, mirip dengan ESTA di Amerika Serikat.
Diberlakukan mulai 2028, JESTA bertujuan memperketat pengawasan imigrasi dan residensi serta mempercepat proses pemeriksaan imigrasi.
71 negara termasuk Indonesia akan terdampak oleh JESTA dan warganya diwajibkan mengajukan otorisasi perjalanan sebelum masuk ke Jepang.
Jepang akan mulai memberlakukan sistem JESTA mulai 2028. Dengan demikian, pemerintah dapat mengawasi wisatawan mancanegara agar tidak overstay. Hal ini akan berlaku untuk semua negara, termasuk 71 negara bebas visa. Indonesia pun menjadi salah satunya.
Namun, apa itu JESTA dan bagaimana cara kerjanya? Simak informasi berikut jika kamu memiliki rencana untuk mengunjungi Negeri Sakura ini di masa depan.
Apa itu JESTA?

JESTA merupakan singkatan dari Japan Electronic System for Travel Authorization. Singkatnya, ini adalah sistem otorisasi perjalanan elektronik yang akan diterapkan oleh Jepang untuk wisatawan dari negara-negara yang bebas visa, termasuk Indonesia.
Sistem ini mirip dengan ESTA yang sudah berlaku sejak 2009 di Amerika Serikat. Tujuannya untuk memverifikasi informasi pribadi dan perjalanan wisatawan sebelum mereka masuk ke Jepang. Jadi, langkah ini diharapkan dapat memperkecil angka imigran ilegal.
JESTA mulai berlaku 2028

Sebelumnya, sistem ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 2030. Namun, Menteri Kehakiman Jepang Keisuke Suzuki tengah mengupayakan semua langkah yang diperlukan demi memastikan sistem JESTA mulai diberlakukan sebelum akhir tahun fiskal 2028.
“JESTA memiliki arti penting karena mendukung pengawasan imigrasi dan residensi yang lebih ketat, serta mempercepat proses pemeriksaan imigrasi. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan ke Jepang, percepatan prosedur imigrasi menjadi tugas yang mendesak,” jelas Keisuke Suzuki.
Pemberlakuan sistem JESTA ini juga menjadi respons untuk isu seperti tinggal ilegal telah dilaporkan dalam pengelolaan imigrasi dan residensi. Selain itu, kekhawatiran di kalangan masyarakat Jepang soal keamanan pun kian meningkat. Oleh karena itulah sistem pengawasan imigrasi diperketat.
71 negara yang terdampak JESTA

Mengutip dari Visasnews.com, Jepang mencatatkan rekor jumlah kunjungan wisatawan asing sebanyak 36,9 juta orang pada 2024. Angka ini melampaui rekor sebelumnya sebesar 31,9 juta kunjungan yang tercatat pada 2019.
Lonjakan tajam ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk melemahnya nilai yen dan dicabutnya pembatasan perjalanan terkait kesehatan. Hal ini menjadikan Jepang destinasi yang semakin mudah diakses dan menarik bagi pelancong internasional.
Peningkatan ini semakin menyoroti perlunya pemerintah Jepang memperkuat sistem pengawasan perbatasan, khususnya melalui penerapan JESTA. Sistem ini akan diberlakukan untuk pelancong dari negara-negara yang saat ini menikmati kebijakan bebas visa.
Dengan adanya JESTA, mereka akan diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan ke Jepang. Sistem ini memungkinkan otoritas Jepang untuk melakukan pra-penyaringan terhadap calon pengunjung. Beberapa data yang akan diminta antara lain nama lengkap, tanggal lahir, nomor paspor, tujuan perjalanan, durasi tinggal, hingga catatan kriminal.
Termasuk Indonesia, warga dari 71 negara dan wilayah akan diwajibkan mengajukan otorisasi perjalanan melalui JESTA sebelum memasuki wilayah Jepang. Berikut daftarnya:
Eropa: Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Serbia, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Britania Raya.
Amerika: Argentina, Bahama, Barbados, Brasil, Kanada, Chili, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Meksiko, Panama, Suriname, Amerika Serikat, dan Uruguay.
Asia: Brunei, Hong Kong, Indonesia, Israel, Makau, Malaysia, Qatar, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Oseania: Australia dan Selandia Baru.
Afrika: Lesotho, Mauritius, dan Tunisia.
Bagaimana tanggapanmu soal rencana Jepang untuk memberlakukan sistem otorisasi JESTA ini, Bela?