Pandemi COVID-19 di Indonesia masih terus berlangsung. Bahkan, kasusnya telah mencapai 1,4 juta orang terkonfirmasi positif COVID-19, dengan 131 ribu di antaranya masih berstatus aktif. Tak terasa pula telah menjelang minggu-minggu menuju Ramadan. Banyak berita palsu yang mulai beredar di kalangan masyarakat terutama mengenai vaksin COVID-19 yang bisa membatalkan puasa.
Untuk menegaskan bahwa vaksinasi merupakan kegiatan yang aman, pemerintah terus mengampanyekan untuk tidak ragu dalam mendapatkan vaksin, termasuk para tokoh agama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi saat berpuasa pada bulan Ramadan. Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, MUI menyatakan bahwa melaksanakan vaksinasi pada saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah tersebut.
Berikut kelengkapan isi fatwa beserta rekomendasi dari MUI mengenai vaksinasi!
