Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Trending, 12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik

Kita wajib tahu, nih!

Niken Ari Prayitno

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik, setelah sempat disorot pada 2019 terkait pasal-pasal yang ada di dalamnya dinilai bermasalah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim, sosialisasi RKUHP sudah dilakukan di 12 kota oleh tim ahli dan DPR.  

"Dua belas kota tersebut yakni, Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," ujar Wakil Menteri Kemenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengutip dari ANTARA, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebenarnya, apa saja pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi itu? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Hina presiden di medsos diancam 4,5 tahun penjara

Instagram.com/Jokowi

Draf RKUHP yang dibuat DPR memuat aturan yang memungkinkan seseorang dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden melalui media sosial.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 219 Bab II terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219, mengutip dari draf RKUHP.

2. Tak ada ancaman hukuman mati bagi koruptor

Unsplash.com/Fikry Anshor

Dalam RUU KUHP Bab XXXIV Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terlihat adanya ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Padahal, dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Dalam RKUHP Pasal 603, juga disebutkan pelaku korupsi diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga diancam denda minimal kategori II atau setara Rp10 juta dan maksimal kategori VI atau setara Rp2 miliar.

Berikut bunyi Pasal 603 RKUHP.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, ancaman pidana minimal yang diatur dalam RKUHP tersebut lebih rendah. Dalam UU Tipikor, ancaman pidana bagi para koruptor minimal empat tahun.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

3. Hina anggota DPR di medsos juga bisa dipidana penjara 2 tahun

Unsplash.com/Dino Januarsa

Ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

4. Dukun santet kini bisa terancam bui 3 tahun

Unsplash.com/Conscious Design

Pembunuhan bayaran melalui dukun santet kini ancaman pidananya diatur dalam RKUHP. Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran akan ditindak pidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II, atau setara dengan Rp10 juta yang diatur pada Pasal 249.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 249 draf RKUHP.

5. Uang Rp500 juta melayang atau bui 5 tahun jika menodai agama

Unsplash.com/Jim Pave

Dalam pasal tentang penodaan agama tersebut diatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, atau setara Rp500 juta bagi pelaku penodaan agama, yang tertuang dalam Pasal 304 dalam Bab VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 304 pada Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Terhadap Agama draf RUU KUHP.

6. Berzina atau 'kumpul kebo' terancam 6 bulan penjara

Unsplash.com/Dainis Graveris

Salah satu pasal yang menjadi sorotan lainnya adalah soal ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama sebagai suami istri, di luar perkawinan atau disebut juga 'kumpul kebo'.

Pasal yang diatur tersebut mengancam pidana penjara selama enam bulan atau denda sebesar kategori II, setara Rp10 juta yang tertuang dalam Pasal 418 ayat 1 Bagian Keempat tentang Perzinaan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi draf Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP.

7. Nge-prank bisa didenda Rp10 juta

Unsplashc.com/Andrew Le

Konten menjahili seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati para konten kreator karena dinilai mampu menaikkan rating media sosialnya. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus berhati-hati karena akan diatur ancaman pidananya.

Ancaman pidana tersebut tertuang dalam draf RKUHP Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

8. Jadi gelandangan didenda Rp1 juta

Unsplash.com/Jon Tyson

Draf RKUHP juga bahkan mengatur ancaman pidana untuk gelandangan yang diatur dalam Pasal 431 Bagian Kedelapan, yang menyebutkan bahwa bergelandangan akan didenda paling banyak Rp1 juta.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi Pasal 431.

Namun, jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dalam Pasal 40 gelandangan diancam pidana denda maksimal Rp20 juta atau pidana kurungan maksimal 60 hari, yang dapat diartikan ancaman pidana untuk gelandangan dalam draf RKUHP lebih rendah.

9. Unggas masuk ke pekarangan milik orang lain bisa dipidana denda Rp10 juta

Unsplash.com/James Wainscoat

Pemilik unggas kini perlu waspada dan memastikan unggasnya tidak berjalan memasuki kebun atau pekarangan milik orang lain, terutama yang sudah ditaburi benih tanaman. Karena ancaman pidana terhadap pemiliknya akan diatur dalam RKUHP.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 278 RKUHP Bagian Ketujuh tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan, pemilik unggas bisa dipidana denda paling banyak kategori II atau setara Rp10 juta.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 278.

10. Tak miliki izin, tukang gigi juga bisa dipidana denda hingga Rp500 juta

Unsplash.com/Jonathan Borba

RKUHP yang tengah dibahas DPR, juga diatur izin menjalankan pekerjaan, termasuk dokter gigi atau bahkan tukang gigi, karena jika tidak berizin akan ada ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 276.

"Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 276 ayat 1, yang kategori IV nya setara dengan Rp200 juta.

"Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 276 ayat 2 dengan kategori V setara dengan Rp500 juta.

11. Mengugurkan kandungan diancam pidana denda Rp200 juta

Unsplash.com/Freestocks

Setiap orang tentu ingin memiliki momongan, namun ada pula yang terjadi karena ketidak-sengajaan, sehingga tak jarang berbagai cara dilakukan untuk mengugurkan kandungan alias aborsi.

Jika RKUHP disahkan, akan ada ancaman pidana yang menanti jika mencoba mengugurkan kandungan, dengan pidana denda Rp200 juta yang tertuang pada Pasal 251.

"Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atua pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 251 ayat 1. 

12. Pencabulan sesama jenis ancaman pidananya dipenjara 9 tahun

Unsplash.com/Mika Baumeister

Ada lagi soal pencabulan sesama jenis, dalam RKUHP juga diatur ancaman pidananya, bahkan ancaman pidananya sampai 9 tahun bui, yang tertuang pada Pasal 420 dengan bunyi sebagai berikut.

Ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

b. secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Ayat 2

Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Itulah tadi 12 pasal RKUHP yang kontroversial dan menjadi sorotan publik. Menurut pendapatmu sendiri bagaimana, Bela? Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya!

Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "12 Pasal Draf RKUHP yang Jadi Sorotan Publik" ditulis oleh Vamela Aurina

IDN Media Channels

Latest from News