Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Apakah Kue Keranjang Halal? Simak Bahan dan Proses Pembuatannya!

Apakah Kue Keranjang Halal? Simak Bahan dan Proses Pembuatannya!
Ilustrasi Kue Keranjang (https://bbppmpvbispar.kemdikbud.go.id)
Intinya Sih

  • Kue keranjang terbuat dari bahan-bahan sederhana seperti tepung beras ketan, gula merah, dan air. Bahan tambahan seperti kurma, kacang, atau santan dapat ditambahkan untuk variasi rasa.

  • Proses pembuatan kue keranjang melibatkan larutan gula yang dicampur dengan tepung beras ketan, kemudian dikukus hingga teksturnya padat namun tetap kenyal. Selama proses tidak menggunakan alat untuk memasak zat haram.

  • Hukum mengonsumsi kue keranjang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Beberapa membolehkan dengan syarat tertentu, sementara lainnya menekankan larangan tergantung konteks dan niat penerimaan makanan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Setiap tahun, warga etnis Tionghoa merayakan Imlek atau Tahun Baru China. Tak hanya dimeriahkan dengan lampion merah dan bagi-bagi angpao, Imlek juga identik dengan sajian khasnya yakni kue keranjang. Teksturnya yang kenyal dan rasanya yang manis membuat kue ini begitu digemari di semua kalangan. Tak heran bila banyak umat Muslim yang jadi penasaran dengan rasanya. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah kue keranjang halal untuk dikonsumsi? Untuk menjawabnya, mari kita simak bahan dan proses pembuatan, serta penjelasan menurut ulama yang sudah Popbela rangkum berikut ini!

Bahan-bahan kue keranjang

Terakhir, ceklah kelembaban ruangan tempat kamu menyimpan kue keranjang agar tidak cepat lengket maupun berjamur. (Instagram / kue_keranjang_cemerlang)
Terakhir, ceklah kelembaban ruangan tempat kamu menyimpan kue keranjang agar tidak cepat lengket maupun berjamur. (Instagram / kue_keranjang_cemerlang)

Kue keranjang secara tradisional dibuat dari bahan-bahan sederhana. Bahan utamanya adalah tepung beras ketan yang membuat kue keranjang bertekstur kenyal dan lengket. Lalu, ada gula merah atau gula palem yang memberikan rasa manis alami serta warna cokelat yang menarik. Serta air digunakan untuk melarutkan gula dan mengikat tepung menjadi adonan yang kental. Dalam beberapa resep modern, kadang terdapat bahan tambahan seperti kurma, kacang atau santan untuk memberikan variasi rasa dan aroma. Selama semua bahan berasal dari komponen yang halal, kue keranjang dapat dikategorikan sebagai makanan yang aman bagi umat Muslim.

Proses pembuatan kue keranjang

ilustrasi kue keranjang (commons.wikimedia.org/ProjectManhattan)
ilustrasi kue keranjang (commons.wikimedia.org/ProjectManhattan)

Proses pembuatan kue keranjang pun cukup mudah, namun membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Pertama, gula merah atau gula palem dilarutkan dalam air panas hingga benar-benar larut. Larutan gula ini kemudian dicampurkan secara bertahan ke tepung beras ketan sambil terus diaduk hingga adonan menjadi halus dan tidak menggumpal. Setelah itu, tuang adonan ke dalam cetakan atau loyang yang telah dilapisi daun pisang atau minyak agar tidak lengket. Kukus adonan selama satu hingga dua jam, tergantung ukuran dan jumlahnya hingga tekstrunya padat namun tetap kenyal. Selama proses pembuatannya tidak menggunakan alat untuk memasak zat haram, kue keranjang bisa dikategorikan sebagai makanan yang halal.

Hukum mengonsumsi kue keranjang

kue keranjang (instagram.com/anghuat_kembangjaya)
kue keranjang (instagram.com/anghuat_kembangjaya)

Hukum terkait kue keranjang khas Imlek sebenarnya memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Beberapa ulama membolehkan konsumsi kue ini dengan syarat tertentu, sementara sebagian lain menekankan larangan, tergantung konteks dan niat penerimaan makanan tersebut. Mengutip dari Arrahmah.id, Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari orang yang tidak seiman, tetapi di sisi lain beliau menolak hadiah dari penguasa atau pemimpin yang tergolong ingkar.

Berdasarkan hal tersebut, ada dua perspektif hukum yang bisa diterapkan untuk menyikapi kue keranjang Imlek. Pertama, diperbolehkan bagi kaum Muslim apabila makanan itu tidak menimbulkan bahaya secara agama dan tidak mengandung unsur haram, sehingga dapat dikategorikan halal. Kedua, dilarang atau tidak dianjurkan apabila pemberian tersebut memiliki tujuan yang bertentangan dengan kebenaran atau untuk mencegah seseorang menjalankan kewajiban agama.

Sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra menegaskan:

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada keterangannya dari agama maka perkara tersebut tertolak.”

Ibnu Taimiyah juga pernah menyinggung bahwa hadiah yang diberikan untuk menyerupai perayaan non-Muslim, atau dilakukan di luar kebiasaan, tidak diterima secara syariat, misalnya hadiah yang menyerupai perayaan Natal atau hari raya mereka.

Di sisi lain, ada juga pendapat yang membolehkan menerima kue keranjang sebagai bentuk tradisi dan toleransi antaragama, khususnya dalam masyarakat yang heterogen. M. Sholeh melalui NU Online mencontohkan, seorang dosen Muslim menerima hadiah kue dari tetangga non-Muslim pada hari Natal, yang menurut pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hukumnya diperbolehkan, karena Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menerima hadiah serupa dari penguasa Mesir.

Dengan demikian, dalam konteks masyarakat yang plural, toleransi dan saling menghargai perbedaan budaya menjadi salah satu pertimbangan penting, sehingga konsumsi kue keranjang dapat dilakukan dengan niat baik dan tetap memperhatikan prinsip halal.

Itu dia penjelasan mengenai bahan, proses pembuatan dan hukum mengonsumsi kue keranjang. Semoga terjawab ya, Bela!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Niken Ari Prayitno
EditorNiken Ari Prayitno
Follow Us

Latest in Lifestyle

See More