Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Jangan sampai kita mengambil hak orang lain

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Harta warisan terkadang menjadi masalah besar dalam keluarga. Tak heran, masalah ini dapat berlanjut hingga ke jalur hukum, dan tak lagi memandang status keluarga.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa aturan yang mengatur tentang warisan. Setidaknya ada tiga hukum yang mengatur akan hal tersebut, yakni hukum Islam, hukum perdata, serta hukum adat.

Khusus dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Bagaimana cara pembagiannya dan berapa besarannya? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Jenis-jenis harta warisan

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Sebelum membahas lebih jauh tentang harta warisan, kita akan membahas terlebih dulu jenis-jenis harta warisan yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak berdasarkan hukum perdata Indonesia meliputi:

  1. Hewan ternak
  2. Perabotan
  3. Kendaraan
  4. Hak pakai atas benda-benda bergerak
  5. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan
  6. Penagihan atau piutang
  7. Saham.

Sementara itu, harga tidak bergerak mencakup sebagai berikut:

  1. Tanah dengan segala yang melekat di atasnya
  2. Pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan
  3. Hak pakai, semisal hak usaha

2. Siapa yang berhak mendapatkan harta warisan?

Siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan? Berdasarkan hukum Islam, mereka yang berhak menerima harta warisan adalah sebagai berikut:

  • Kakek
  • Nenek
  • Ayah
  • Ibu
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan
  • Saudara kandung laki-laki
  • Istri
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan yang memerdekakan budak

Apabila semua ahli waris masih hidup, maka harta warisan tidak perlu dibagi ke semua yang sudah disebutkan di atas. Cukup dibagi ke ayah, ibu, anak, janda dan duda.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here