Penting! Ini Rincian Operasional Moda Transportasi Selama PSBB

Mulai susun jadwal aktivitasmu secara efisien

Penting! Ini Rincian Operasional Moda Transportasi Selama PSBB

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dua hari setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (6/4) lalu, Pemerintah pun menjabarkannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, demi mempermudah penanganan pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.

Salah satu pelaksanaan PSBB yang tercantum dalam pasal 13, adalah mengenai pembatasan moda transportasi. Nah, buat kamu yang masih harus keluar rumah untuk bekerja atau beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi atau umum, perhatikan peraturan berikut ya, Bela.

Kendaraan pribadi

Penting! Ini Rincian Operasional Moda Transportasi Selama PSBB

Harus memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang. Misalnya;

  • Mobil penumpang sedan: kapasitas angkut tempat duduk untuk 4 orang, yang boleh diangkut adalah 3 orang.
  • Mobil penumpang lebih besar dari sedan: kapasitas angkut tempat duduk untuk 7 orang, yang boleh diangkut adalah 4 orang.
  • Sepeda motor: hanya pengendara saja, tidak boleh membonceng

Kendaraan Umum

  • Semua layanan transportasi jalan raya, udara, laut, kereta api, tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang (50% dari kapasitas angkut)
  • MRT dan LRT: Pembatasan jumlah kereta dan hanya mengangkut 50% dari total kapasitas kereta
  • Ojol: Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman.
  • Taksi: pembatasan kapasitas dengan 1 pengemudi dan maksimal 2 penumpang.
  • Kapal kepulauan seribu: operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 kapal)
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here