Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Bisa untuk lamaran ke perusahaan swasta, lho!

Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kartu satu ini. Namanya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Kartu kuning biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, di instansi pemerintahan dan BUMN. Namun, tak hanya untuk instansi pemerintah, kartu ini juga berfungsi untuk melamar pekerjaan ke perusahaan swasta.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Sebenarnya apa itu kartu kuning? apa isi dan fungsinya? Nah, berikut ini syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline. Simak artikel berikut ini, ya!

Pengertian kartu kuning

Jadi Syarat Lamar Kerja di BUMN, Ini Cara Membuat Kartu Kuning

Melansir dari Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi yang tercantum antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Ketentuan kartu kuning

Ada beberapa ketentuan yang berlaku mengenai kartu kuning, untuk itu perhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Kartu kuning berlaku nasional
  2. Bila ada perubahan data atau keterangan lainnya atau kamu telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
  3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi atau Perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
  4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌