Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Selalu perhatikan aturan ini ya, Bela!

Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kabar akan diberlakukannya new normal atau gaya hidup baru kian banyak dibicarakan. Tak hanya di tempat umum, transportasi umum, pusat perbelanjaan dan lokasi wisata, new normal ini nantinya juga akan diterapkan di lingkungan kerja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Simak Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja punya kontribusi besar untuk memutus penularan virus corona karena banyaknya populasi pekerja dan mobilitasnya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5), seperti dikutip dari IDNTimes.com.

1. Dunia kerja tidak mungkin melakukan pembatasan terus menerus

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan jika PSBB dilakukan, salah satu kebijakannya adalah dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan, sebab menurut dia roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu usai pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau 'new normal',” ujarnya.

2. Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan COVID-19

Berikut adalah panduan pencegahan penularan COVID-19 yang dilansir melalui situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (24/5).

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here