Sebelum ramai tentang fatwa yang dikeluarkan PWNU, MUI dan Al-Azhar sendiri telah merilis pernyataan, poin atau telaah mengenai cryptocurrency, yang terkhusus di dalamnya adalah Bitcoin.
Pada 28 Desember 2017 lalu, lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis kajian tentang Bitcoin. Menurut Al-Azhar, berdasarkan kajian Bitcoin itu berstatus haram secara syariat. Ditemukan unsur gharar, seperti sesuai istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
pexels.com/tima-miroshnichenko
Berselang satu bulan, MUI pun merilis 11 catatan tentang cryptocurrency dan Bitcoin. Dalam catatan tersebut, MUI menjelaskan Bitcoin memiliki dua hukum terpisah yakni mubah dan haram. Dapat dikatakan mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.
Ini juga harus sesuai dengan hukum Islam, di mana harus dengan nilai yang sama.
7. Defini uang: "النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون" "uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun". Ini berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halama 178.
8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan).
Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
pexels.com/rodnae-productions
Sementara akan menjadi haram hukumnya bila Bitcoin digunakan sebagai investasi. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai Cholil yang merupakan Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis.
10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjami secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.
Ini akan menjadi haram saat investasi karena Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi bukan investasi, dengan kata lain hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.
pexels.com/olya-kobruseva
Hingga saat ini belum ada fatwa resmi yang dikeluarkan mengenai haram atau halalnya cryptocurrency. Para cendekiawan muslim di berbagai dunia juga masih menelaah tentang crypcocurrency dan hukum Islam.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Menurutnya secara pribadi, hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.
"Teknologi 'kripto' ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal," jelasnya.
Akan tetapi, ia sendiri cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.
Itulah penjelasan mengenai fatwa PWNU yang menyatakan cryptocurrency haram.