Kabar gembira datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Setelah sebelumnya sempat dilarang mengangkut penumpang, kini Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi mengatakan bahwa mereka dapat kembali mengangkut penumpang dengan sejumlah aturan. Bahkan, kendaraan pribadi juga bisa mengangkut penumpang hingga kapasitas penuh, lho!
Bagaimana ya, aturannya? Simak di bawah ini!
