Sebut Rugi Miliaran, Ardhito Pramono Gugat Mantan Label Musiknya

- Ardhito Pramono menggugat wanprestasi PT Sony Music Entertainment Indonesia, menuding label menahan royalti lagunya sejak 2023 dan memberi lisensi sinkronisasi di Korea Selatan tanpa izin maupun pembayaran.
- Sebelum menggugat, pihak Ardhito mengaku mengirim tiga somasi pada Juni-Juli 2026 dan menempuh mediasi mandiri, tetapi pembicaraan dengan kuasa hukum Sony Music disebut tidak menghasilkan perdamaian.
- Gugatan bernomor 577/Pdt.G/2026 terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan tuntutan Rp5,7 miliar; sidang perdana dijadwalkan 27 Agustus 2026, sementara Sony Music belum memberi pernyataan resmi.
Nama Ardhito Pramono kembali menjadi perbincangan. Kali ini, artis 31 tahun itu melayangkan gugatan wanprestasi terhadap mantan label musiknya, PT Sony Music Entertainment Indonesia. Hal ini dipicu oleh dugaan penahanan royalti lagu sejak tahun 2023 serta pengingkaran izin lisensi karya hingga ke Korea Selatan.
Perselisihan ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu. Sebut rugi miliaran, berikut kronologi gugatan perdata Ardhito Pramono pada mantan label musiknya.
Table of Content
Diduga ada wanprestasi sejak tahun 2023

instagram.com/ardhitopramono Berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan S.H. M.H., kliennya itu menderita kerugian karena dugaan wanprestasi pengalihan dan pengelolaan royalti yang terjadi pada tahun 2023.
Ardhito menilai pihak label menahan pembagian hak ekonomi/royalti atas lagu-lagunya tanpa alasan yang berdasar. Selain itu, ditemukan dugaan lisensi sinkronisasi lagu Ardhito ke beberapa drama/serial TV di Korea Selatan melalui Sony Korea/KOMCA yang diberikan tanpa izin maupun pembayaran royalti kepadanya.
"Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," papar Adityo.
"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," tambahnya lagi.
Sempat somasi dan mediasi mandiri

instagram.com/ardhitopramono Sebelum menempuh jalur hukum formal, pihak Ardhito mengklaim telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Sony Music Entertainment Indonesia dalam kurun waktu sekitar dua bulan, sejak Juni-Juli 2026 lalu. Pihak Ardhito sempat bertemu dengan tim kuasa hukum Sony Music, namun pembicaraan mengalami jalan buntu karena dinilai ada penghambatan terhadap kesepakatan damai.
"Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian," kata Adityo.
Layangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat

instagram.com/ardhitopramono Karena somasi tidak membuahkan hasil, pihak Ardhito melayangkan gugatan wanprestasi secara resmi pada 12-13 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 577/Pdt.G/2026. Dalam gugatannya, Ardhito menuntut ganti rugi dengan mengajukan nominal sebesar Rp5,7 miliar yang diperkirakan sesuai dengan kerugian yang ia alami.
Akan sidang perdana pada 27 Agustus 2026

instagram.com/ardhitopramono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi pendaftaran perkara dan menjadwalkan sidang pertama pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Agenda awal meliputi pemeriksaan legalitas dan upaya mediasi yang diwajibkan oleh pengadilan. Ardhito akan diwakili kuasa hukumnya, namun Adhityo menyebut kalau artis tersebut akan datang.
Pihak label belum memberikan pernyataan resmi

instagram.com/ardhitopramono Pihak Sony Music Indonesia hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atau keterangan tertulis kepada publik mengenai gugatan tersebut. Pihaknya diperkirakan baru akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang perdana di pengadilan.
Itulah kronologi gugatan Ardhito Pramono kepada mantan label musiknya.




















