Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

PPPK Adalah Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaannya dengan PNS

Lihat syarat rekrutmennya tahun ini!

Nafi' Khoiriyah

Banyak orang yang mengidam-idamkan untuk bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui, ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. 

Kalau biasanya ASN hanya identik dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak orang yang mengira bahwa keduanya memiliki status yang sama. 

Padahal, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan jangka waktu tertentu. Nah, pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu hingga 13 November 2022 mendatang, pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2022 jalur PPPK sudah dibuka. 

Jika kamu tertarik untuk mendaftar, ketahui terlebih dahulu mengenai PPPK berikut ini. 

1. Apa itu PPPK?

bkpsdm.baliprov.go.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua. Pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua adalah PPPK. 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status antara PNS dan PPPK juga berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Di dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan. 

2. Perbedaan PPPK dengan PNS

Korpri.id

Ada beberapa perbedaan mendalam antara PPPK dan PNS. Berdasarkan aturannya, manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di dalam peraturan tersebut, ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK. 

Perbedaan keduanya berkaitan dengan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua. Sebagai PNS, mereka memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang dan bisa mengisi jabatan struktural maupun fungsional. 

Namun, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier. Sebab, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian dan masa kerja yang sudah ditentukan. 

3. Gaji dan Tunjangan PPPK

freepik.com/ schantalao

Selain soal manajemennya, gaji antara PPPK dan PNS juga berbeda. Merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut adalah rincian gajinya. 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

4. Hak Cuti dan Pensiun PPPK

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via IDNTimes.com

Jika PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, maka PPPK sedikit berbeda. PPPK akan pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. 

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pensiun pada usia 65 tahun. 

Dalam Perpres 98 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa PPPK mendapat tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah yang bersangkutan. Adapun tunjangannya adalah sebagai berikut. 

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

5. Rekrutmen PPPK 2022

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar via IDNTimes.com

Pada tahun 2022 ini, PPPK adalah salah satu formasi yang sedang dibuka proses seleksinya. Pendaftaran tersebut dibuka untuk para guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2022. 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022 dengan rincian jadwal sebagai berikut. 

  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 - 13 November 2022
  • Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
  • Masa sanggah: 18-20 November 2022
  • Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
  • Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.
  • Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
  • Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

6. Ketentuan Mendaftar PPPK 2022

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi via IDNTimes.com

Kemudian pada tahun ini, ketentuan mendaftar PPPK adalah sebagai berikut. Kamu bisa mencermatinya supaya tidak ada yang terlewatkan. 

  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya yang berbeda di setiap instansi yang dilamar. Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Jadi, dapat disimpilkan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Bagaimana Bela, tertarik untuk menjadi salah satu pegawai PPPK?

IDN Media Channels

Latest from Working Life