Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Perbedaan PIP dan KIP Sebagai Program Bantuan Finansial Pendidikan

Berbeda namun berkaitan satu sama lain

Audia Natasha Putri

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp660,8 triliun untuk tujuan pendidikan. Hal ini menjadi upaya untuk memperluas akses pendidikan secara merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Salah satu program pemerintah untuk memberikan pendidikan berkualitas adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini ditujukan untuk mendukung keuangan pendidikan di perguruan tinggi bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Karena sama-sama memberikan bantuan berupa dana pendidikan perguruan tinggi, seringkali PIP disamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Padahal, perbedaan PIP dan KIP terlihat dari definisi dan pengaplikasiannya.

Daripada bingung, yuk simak pembahasannya di bawah ini.

1. Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

Lombok Insider

PIP merupakan program yang diadakan Pemerintah Indonesia, untuk membantu finansial bagi siswa yang kurang mampu dan terkendala ekonomi dalam melanjutkan pendidikan. Program kolaborasi dari Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag ini bertujuan untuk agar siswa mendapat pendidikan layak sampai tingkat atas.

Langkah ini juga merupakan solusi untuk mencerdaskan rakyat serta mencegah putus sekolah di kalangan anak-anak dan remaja. Tak sembarang diberikan, ada kategori siswa yang berhak mendapat PIP. Inilah daftarnya:

  1. ‌Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  2. Memiliki pertimbangan khusus lainnya, seperti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk dalam Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  4. Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus
  5. Korban bencana alam atau musibah
Dok. Kemendikbud

Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP adalah sebagai berikut:

  1. ‌Kriteria Umur: Siswa berusia 6-21 tahun.‌
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar dengan data yang sudah terpadankan di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  3. Menyiapkan dokumen penting seperti: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Bantuan yang diberikan dalam program PIP

Dok. Kemendikbud

PIP memberi bantuan kepada siswa berupa uang tunai atau dana, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6-21 tahun.  Program ini dikhususkan agar anak-anak Indonesia bisa memenuhi Wajib Belajar (Wajar) selama 12 tahun, yaitu dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022,  penyaluran dana PIP akan diberikan dalam tiga tahapan per tahunnya. Mereka yang menerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.

Daftar di bawah ini menampilkan besaran dana PIP yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:

1. Sekolah Dasar (SD)

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (karena hanya menjalani satu semester)

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. ‌SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun‌
  2. Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000 (karena hanya menjalani satu semester)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • ‌SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp500.000 (karena hanya menjalani satu semester)

 

2. Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)

UKM Nusantara

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan fasilitas pendidikan berupa kartu identitas untuk mendapatkan bantuan PIP bagi peserta didik. Bisa dibilang KIP adalah sarana untuk memperoleh PIP. Kendati dinamakan kartu, nyatanya KIP bisa diperoleh dalam bentuk digital dan melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.

Jika bantuan PIP hanya mencakup sampai tingkat SMA, KIP justru menyediakan bantuan finansial bagi siswa sampai ke jenjang perguruan tinggi. Program itu bernama KIP Kuliah dan ditujukan khusus untuk penerima PIP dari lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Besaran Dana KIP Kuliah

Dok. Kemendikbud

Program pendidikan ini hadir sebagai cara untuk membantu para siswa yang terhadang keterbatasan ekonomi, supaya bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Sama seperti PIP,  bantuan program KIP Kuliah Merdeka menyediakan dana pendidikan. Bedanya, dana tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu biaya kuliah dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Dana ini akan diberikan setiap semester atau enam bulan sekali, selama mahasiswa tersebut menjalani perkuliahan hingga lulus.

Melansir laman resmi Kemendikbudristek, setiap mahasiswa mendapat biaya kuliah yang berbeda-beda, tergantung dari jurusan dan akreditasi prodi yang ditempuh. Inilah daftarnya:

  1. ‌Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000‌
  2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
  3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000
  4. Sementara besaran biaya hidup dari KIP Kuliah dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa terkait kuliahnya.

Besaran ini terbagi menjadi lima klaster sesuai asal wilayah yakni:

  1. ‌Klaster 1: Rp800.000
  2. Klaster 2: Rp950.000‌
  3. Klaster 3: Rp1.100.000
  4. Klaster 4: Rp1.250.000‌
  5. Klaster 5: Rp1.400.000

Perbedaan PIP dan KIP

Dok. Kemendikbud

Perbedaan mendasar dari PIP dan KIP bisa dilihat dari definisi, fungsi, dan tujuannya. Meski berbeda, kedua program pendidikan ini masih berkaitan satu sama lain. Jika diibaratkan, PIP merupakan programnya, sementara KIP menjadi wadah untuk memperoleh PIP.

Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Budaya, penyaluran dana resmi PIP biasanya berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui rekening khusus untuk para penerimanya. Di lain sisi, KIP ditujukan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Tanpa KIP, bantuan dana PIP yang diberikan Pemerintah tidak bisa dicairkan. Pemegang KIP juga harus mengusulkan diri ke DTKS agar terdata dan statusnya aktif sebagai penerima bantuan PIP.  

IDN Media Channels

Latest from Working Life