- Harus segera diserahkan ke kantor polisi atau pusat barang hilang, misalnya di stasiun subway, bandara, atau terminal.
- Jika barang berkaitan dengan tindak kriminal atau barang terlarang, laporan harus dilakukan tanpa penundaan.
Uang Temuan Bukan Rezeki, di Korea Bisa Kena Hukuman Kalau Tidak Dilaporkan!

- Korea Selatan memiliki budaya social trust dan hukum tegas: barang temuan harus dilaporkan ke polisi, bukan langsung dimiliki.
- Undang-Undang Barang Hilang (Lost Articles Act) mengatur kewajiban penemu dan pemilik barang, termasuk ancaman hukuman bagi yang menyimpan barang temuan.
- Penemu tetap memiliki hak hukum, termasuk finder’s fee dan kesempatan menjadi pemilik sah apabila barang tidak diklaim dalam 6 bulan atau hingga masa penyimpanan yang ditetapkan berakhir.
Sebuah kejadian tak biasa menghebohkan pusat kota Seoul pada Selasa lalu (2/12) ketika ratusan lembar uang 50.000 won terlihat berserakan di jalan dekat Euljiro 4-ga, Jung-gu. Pemandangan tak terduga itu sontak membuat pejalan kaki dan pengendara berhenti lantaran uang yang beterbangan di jalan raya.
Menurut The Chosun Daily, kisah ini pertama kali viral setelah sebuah akun Instagram mengunggah foto-foto kejadian. “Aku nggak percaya dengan mataku. Ada 50.000 won di jalanan! Pas kulihat lagi, ternyata ada banyak sekali lembar 50.000 won di jalan raya,” tulis A dalam unggahan tersebut.
Ia menambahkan, “Seperti kesurupan, aku langsung masuk ke badan jalan dan mulai memungutnya. Semua mobil berhenti dan menunggu.”

Dalam foto yang dibagikan, terlihat sejumlah warga membungkuk memunguti uang, sementara beberapa polisi membantu mengamankan lokasi dan mengumpulkan lembaran yang terbang tertiup angin. A mengatakan bahwa semua uang yang ia ambil diserahkan kepada polisi.
Ia juga mengaku sempat mendengar spekulasi bahwa seorang penumpang bus telah menyebarkan uang tersebut. Bahkan, ada pengendara mobil yang berteriak ke polisi, “Di belakang sana masih banyak lagi!”

Namun, polisi kemudian memberikan klarifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada penumpang bus yang melempar uang. Seorang pejalan kaki ternyata menjatuhkan lebih dari 10 juta won tanpa sengaja saat menyeberang.
“Individu yang menjatuhkan uang menjelaskan bahwa ia membawa uang tersebut untuk urusan pekerjaan, dan karena tidak ada dugaan tindak kriminal, ia diperbolehkan pulang,” ujar seorang pejabat polisi, yang dikutip Yonhap News Agency.
Meski kasus ini berakhir tanpa konflik, kehebohan di media sosial menunjukkan kalau netizen tak hanya terpana karena uang di jalan, tapi juga kagum dengan mereka yang memilih mengembalikan temuan ke polisi. Banyak komentar bercanda seolah ingin ikut memungut, hingga pujian paling besar justru ditujukan kepada warga yang menunjukkan hati nurani kuat, meski godaannya begitu nyata.
Mengapa warga Korea begitu sigap mengembalikan barang temuan?

Bagi masyarakat Korea Selatan, mengembalikan barang yang ditemukan ke kantor polisi bukanlah perilaku yang luar biasa, melainkan bagian dari budaya social trust atau kepercayaan sosial. Banyak warga percaya kalau menyimpan barang temuan bisa menimbulkan kesalahpahaman dan berujung pada tuduhan pencurian.
Nah, maka dari itu, menyerahkan barang ke pihak berwenang justru dianggap langkah paling aman, baik secara moral maupun hukum.
Faktor hukum pun berperan besar. Di Korea, mengambil dan menyimpan barang hilang tanpa melaporkannya termasuk tindak pidana. Pasal 360 KUHP Korea mengatur bahwa penggelapan barang temuan dapat dihukum hingga satu tahun penjara atau denda maksimal 3 juta won! Jadi, memungut uang atau dompet bukan berarti kesempatan rezeki bagi "siapa cepat, dia dapat", ya.
Ada regulasi khusus soal barang hilang di Korea

Aturan mengenai barang hilang diatur dalam Lost Articles Act setempat. Inti aturannya sederhana, tetapi wajib dipatuhi, di antaranya:
Jika menemukan barang orang lain
Jika kehilangan barang pribadi
- Pemilik dianjurkan mencari dan melapor melalui polisi atau situs nasional LOST112, portal resmi Korean National Police Agency.
- Identitas diperlukan saat mengambil barang kembali.
- Dalam beberapa kasus, pemilik perlu menanggung biaya penyimpanan atau biaya administratif.
Di samping itu, menyerahkan barang temuan ternyata tidak membuat penemu pulang dengan tangan kosong secara hukum. Ada aturan soal imbalannya, yaitu:
- Hak atas imbalan
Penemu memiliki hak untuk menerima finder’s fee atau kompensasi dari pemilik barang. Besarannya berada di kisaran 5%—20% dari nilai barang, dan harus diklaim dalam waktu satu bulan setelah barang dikembalikan kepada pemilik. - Perpindahan kepemilikan
Bila barang tidak diklaim setelah enam bulan sejak pengumuman resmi, penemu berkesempatan menjadi pemilik sah. Namun, untuk beberapa barang, seperti uang tunai dan dokumen sensitif, ada prosedur tambahan dan kemungkinan kewajiban pajak. Jika penemu tidak mengajukan haknya, barang dapat beralih menjadi milik negara. - Masa penyimpanan barang
Umumnya, barang yang ditemukan disimpan sekitar enam bulan. Barang yang mudah rusak atau berbahaya bisa langsung dimusnahkan sesuai regulasi keamanan.
Dengan sistem budaya dan hukum seperti ini, aksi warga yang memilih mengembalikan uang berserakan ke polisi bukan lagi sesuatu yang mengejutkan. Bagi banyak orang Korea, langkah itu memang sudah seharusnya dilakukan demi menjaga kepercayaan sosial.
Semoga hal ini bisa diterapkan juga di Indonesia, ya, Bela!


















