Bukan Hanya Hak, Ini 5 Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara

Jangan sampai kamu tidak melakukannya, ya!

Bukan Hanya Hak, Ini 5 Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dari dua penjelasan mengenai warga Indonesia di atas, keduanya menyebut tentang hak dan kewajiban. Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban ini. Berikut 5 kewajiban sebagai warga negara yang perlu kita ketahui. Yuk, simak penjelasannya.

1. Menaati hukum dan aturan pemerintahan

Bukan Hanya Hak, Ini 5 Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dari apa yang tersurat di UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tersebut, artinya sebagai warga negara, kita wajib mematuhi hukum yang berlaku. Jika kita melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada proses hukum yang harus dijalani sebagai dari akibat dari apa yang telah kita lakukan. Tujuan dari proses hukum dan penjatuhan sanksi ini adalah memberikan efek jera, serta diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

Dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, maka secara tidak langsung, kita sudah ikut menciptakan kedamaian, ketenteraman dan keamanan bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi lingkugan sekitar.

2. Ikut serta dalam upaya bela negara

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved