Permudah Transaksi Jual Beli, Ini Pengertian Khiyar dalam Islam

Simak pula jenis dan manfaatnya di sini

Permudah Transaksi Jual Beli, Ini Pengertian Khiyar dalam Islam

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dalam Islam, transaksi jual beli memiliki etika tersendiri. Mulai dari akad antara pembeli dan penjual, hingga proses pemilihan sebagai hak dari pembeli dan penjual sebelum terjadinya transaksi atau yang disebut dengan khiyar.

Pada prosesnya, khiyar merupakan hak pembeli atau penjual sebelum terjadi transaksi. Dengan adanya khiyar diharapkan dapat meminimalkan kerugian yang harus diterima oleh pembeli dan penjual.

Sebenarnya, apa itu khiyar? Berikut penjelasannya.

Pengertian khiyar

Permudah Transaksi Jual Beli, Ini Pengertian Khiyar dalam Islam

Agar lebih paham mengenai khiyar, kita harus mengetahui pengertian tentang khiyar itu sendiri. Khiyar secara bahasa berarti memilih. Menurut etika jual beli dalam Islam, khiyar berarti hak memilih bagi penjual dan pembeli sebelum melanjutkan transaksi apakah akan diteruskan ke proses akad atau membatalkannya.

Proses khiyar perlu dilakukan agar penjual dan pembeli dapat memikirkan sejauh mana kebaikan yang akan mereka peroleh jika meneruskan transaksi dan kebaikan apa yang akan mereka dapatkan jika membatalkannya.

Lebih lanjut, proses khiyar merupakan pertimbangan lebih dalam, baik bagi penjual dan pembeli agar tidak muncul penyesalan di kemudian harinya. Penyesalan tersebut berupa kerugian karena tergesa-gesa saat melakukan transaksi.

Jenis-jenis khiyar

Jika melihat secara teori, beberapa ulama mengungkapkan jenis khiyar yang berbeda-beda. Ulama Hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 jenis, Ulama Hanabilah mengungkapkan ada 8 jenis khiyar, dan Ulama Malikiyah membaginya menjadi 2 jenis khiyar.

Namun, pada praktiknya, dalam kitab Fikih Mu’tabar menjelaskan tiga jenis khiyar yang umum digunakan oleh masyarakat. Tiga jenis khiyar tersebut adalah sebagai berikut.

Khiyar majlis adalah hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi saat penjual dan pembeli masih berada di majlis. Majlis di sini maksudnya adalah toko, kios, warung atau ruko. 

Secara sederhana, maksud dari khiyar majlis yakni penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan tawar menawar sampai terjadi transaksi ketika kedua belah pihak masih berada di dalam toko. Jika salah satunya sudah pergi dari toko maka batal hak khiyar bagi keduanya.

Selanjutnya adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu inilah yang menjadi syarat terjadinya jual beli. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan salah satu pihak tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan, maka batal hak khiyar bagi keduanya.

Terakhir adalah khiyar ‘aib. Khiyar ‘aib adalah hak untuk memilih melanjutkan transaksi atau membatalkannya jika ditemukan kecacatan pada barang yang telah dibeli. Ketika penjual dan pembeli terpisah setelah melakukan transaksi dan pembeli baru menemukan kecacatan, pembeli berhak membatalkan dengan cara mengembalikan barang tersebut.

Dalam hal ini, penjual wajib mengganti barang tersebut dengan barang yang baru atau menggantinya dengan barang lain yang senilai. Hak memilih dalam khiyar ‘aib berlangsung hingga kedua belah pihak sama-sama merasa puas dan tidak dirugikan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here