Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Kamu tak perlu repot mengantre!

Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Lalu, bagaimana jika harus pindah dan butuh surat keterangan? Apakah masih perlu datang ke kantor Dukcapil?

Ternyata kamu tak perlu repot lagi antre untuk membuat surat pindah penduduk. Saat ini, bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Simak berikut ini.

Ketentuan Layanan

Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Pindah Penduduk secara Online

Sebelum masuk ke pelayanan, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, yakni sebagai berikut.

  1. Pendaftar/pemohon memiliki nomor ponsel yang aktif. Kamu juga harus stand by karena akan dihubungi kapan pun.
  2. Klasifikasi pindah adalah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
  3. NIK semua anggota keluarga terdaftar dalam database kependudukan.
  4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas kamu terlalu besar, lebih baik kamu compress terlebih dulu.
  5. Meski melakukannya secara online, kamu tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  6. Waktu penyelesaian dokumen adalah tiga hari kerja setelah diverifikasi.

10 Tata Cara Mengurus Surat Pindah Penduduk Online

  1. Persiapkan berkas lengkap. Jangan sampai ada syarat yang hilang atau ketinggalan diunggah karena nantinya pasti akan sangat merepotkan. Selain itu, tentunya akan membuat cara mengurus surat pindah domisili yang ditempuh semakin terulur.
  2. Mintalah surat pengantar RT/RW setempat. Setelah semua syarat disiapkan, kamu bisa langsung menuju ke rumah RT/RW di lingkungan tempat tinggal. Lalu, meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari tempat asal ke tempat tujuan.
  3. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.
  4. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
  5. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
  6. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
  8. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
  9. Pemohon dapat menngunduh lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
  10. Selain dapat diunduh melalui sistem pendukung layanan Administrasi Kependudukan ini, berkas PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here