Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Perhatikan hak dan kewajibanmu, ya!

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Sebelum secara resmi bekerja di suatu perusahaan, kita pasti mengawalinya dengan lamaran yang dilanjutkan dengan interview. Jika kamu dan pihak perusahaan sudah sama-sama sepakat akan menjalin kerja sama, nantinya akan dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja.

Surat ini menjadi perjanjian hitam di atas putih antara dirimu dan perusahaan tempatmu akan bekerja. Dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja itu akan tertera baik waktu tertentu masa berlaku kontrak, syarat-syarat, hingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Kontrak kerja memang cukup panjang, tapi tak lantas kamu mengabaikannya. Kamu harus membacanya secara menyeluruh dan terperinci, sehingga kamu tahu betul apa yang menjadi hak dan kewajibanmu. Kamu juga bisa menanyakannya pada pihak perusahaan bila masih ada yang membingungkan.

Nah, pembuatan surat perjanjian kontrak kerja tidak sembarangan, lho, Bela. ada undang-undang dan hukum yang menjadi landasannya. Lantas seperti apa contoh surat perjanjian kontrak kerja yang sesuai hukum? Berikut penjelasan beserta poin penting yang harus diperhatikan.

Hukum dan peraturan surat kontrak kerja

Ragam Contoh Kontrak Kerja yang Sesuai Hukum, Beserta Poin Pentingnya

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada landasan hukum yang dijadikan acuan dalam membuat surat kontrak kerja. Landasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya di pasal 1 ayat 14.

Ayat tersebut menyatakan bahwa  perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa ada bebera poin yang harus tercantum dalam pembuatan surat kontrak kerja, poin tersebut adalah:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku

Isi yang termuat dalam kontrak kerja

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved