Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Install

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2025? Ini Jadwalnya

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Unsplash/Mufid Majnun
Share Article

Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya PNS aktif, pembagian ini juga mencakup pensiunan PNS sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Setidaknya, ada 9,4 juta orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini.

Berikut adalah informasi jadwal pencairan gaji 13 PNS selengkapnya.

  1. 1. Kapan jadwal pencairan gaji 13 PNS Tahun 2025?

    ilustrasi PNS
    unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO

    Berdasarkan peraturan yang berlaku, pencairan gaji ke-13 untuk aparatur negara dijadwalkan pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru pendidikan sekolah.

    Melansir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, diperkirakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Sementara untuk para pensiunan, proses penyaluran tambahan tersebut dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.

  2. 2. Nominal gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda

    ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025
    pixabay.com/WonderfulBali

    Perlu dicatat bahwa nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan tingkat jabatan dan golongan terakhir. Untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri, mereka akan menerima komponen penuh. Komponen tersebut berupa gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

    Sementara ASN daerah mendapat komponen serupa. Namun, dengan besaran nominal yang disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing. Secara umum, ada empat komponen utama yang membentuk gaji ke-13, yaitu:

    • ‌Gaji pokok,
    • ‌Tunjangan keluarga,
    • ‌Tunjangan melekat,
    • ‌Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif

    Di samping itu, komponen ini hanya berlaku untuk aparatur aktif saja. Adapun untuk para pensiunan, mereka hanya menerima gaji ke-13 yang disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

  3. 3. Estimasi nominal gaji ke-13 PNS yang diterima

    Ilustrasi Uang
    pinterest.com

    Mengutip PP Nomor 8 Tahun 2025, nominal gaji ke-13 telah disesuaikan dengan tingkat dan golongan ASN tertentu. Berikut estimasi nilai yang diterima:

    Golongan I

    IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
    IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

    Golongan II

    IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

    Golongan III

    IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

    Golongan IV

    IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

    Untuk menerima pencairan gaji ke-13, kamu perlu memastikan bahwa nomor rekening tercatat aktif. Hal ini agar pencairan berlangsung lancar dan tidak ada kendala.

    Kamu bisa mengeceknya melalui layanan perbankan digital maupun langsung di bank untuk aparatur negara aktif. Sedangkan untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat

    Demikian, informasi tentang Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2025 beserta nominal perkiraannya. Perlu dicatat bahwa besaran pencairan gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan dan tingkat tertentu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More