Berdasar peraturan Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017, setiap kita diwajibkan untuk registrasi nomor telepon atau kartu seluler yang digunakan. Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan pada pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lain, meminimalkan penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number.
Namun, bagaimana kalau kartu seluler kita hilang atau sudah tak aktif lagi? Tentunya kamu harus segera melakukan unregistrasi untuk menjaga keamanan data karena nomor tersebut tak secara otomatis ter-unreg. Untuk unreg kartu seluler tidak membutuhkan waktu yang lama dan sangat mudah, ini juga berlaku bagi semua operator. Berikut ini ada cara unreg kartu seluler yang hilang atau tidak aktif lagi untuk semua operator.
